JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Selain Bangunan Islamic Center, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi juga memeriksa Lokasi Tanah Bangunan Islamic Center yang berada di Desa Simpang Terusan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pantauan jurnalishukum.com dilokasi bangunan Islamic Center hari ini, Kamis (27/2), ada belasan orang yang sedang memeriksa lokasi pada bangunan yang terdiri dari puluhan tiang. Dimana dari Belasan orang ini terdiri dari anggota BPK RI Perwakilan Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batanghari, Inspektorat Batanghari dan pihak rekanan.
Kemudian, di lokasi bangunan islamic center inj juga, ada beberapa orang sedang merintis semak-semak di bawah bangunan. Dan beberapa orang itu sepertinya juga sedang melakukan aktivitas pengukuran dengan memegang beberapa lembar buku sambil mengelilingi bangunan tersebut.

Salah seorang yang sempat di wawancari di lokasi mengatakan, bahwa ada pengukuran ulang di lokasi bangunan ini. Sebab, orang pertama yang mengukur Tanah atau lokasi bangunan ini susah meninggal dunia dan satu orang lagi terkena penyakit struk.
Senada apa yang dikatakan Purwanto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR, bahwa hari ini pemeriksaan BPK dan dia mengakui bahwa dalam proses pembangunan ini, dirinya hanya sebagai PPTK.
“Saya hanya sebagai PPTK dan kalau PPK nya, langsung diambil alih oleh Kepala Dinas mas,” kata Purwanto.
Pada lokasi bangunan yang terdiri dari tiang-tiang, juga terlihat ada beberapa orang yang juga sedang memegang buku dan juga meteran dan dengan mengukur ketinggian tiang dengan menggunakan tangga kayu dan juga ada yang mengukur kedudukan tiang yang belum lama selesai di bangun.

Ditempat terpisah, Syamsuri yang mengakui dari Dinas PUTR, bahwa dirinya dari bidang Laboratorium Dinas dan saat itu dirinya sedang menunggu kawannya datang dengan membawa alat labor untuk mengecek kualitas semen bangunan.
Perlu diketahui, bahwa menurut informasi dalam proses pembelian tanah bangunan islamic tersebut diduga banyak kejanggalan dan permainan, mulai dari nilai harga yang di beli oleh pihak Pemkab Batanghari dan juga pada pemilik atau penual tanah yang juga di duga dimiliki oleh salah seorang anggota dewan.

Sementara itu, untuk harga atau nilai tanah bangunan islamic center itu lebih kurang seluas 5 hektar dan untuk harganya mencapai lebih kurang Rp5 miliar dan diduga dalam permainan harga ini ada pada Nilai Jual Objek Pajak. Karena untuk harga tanah di daerah tersebut tidak begitu tinggi nilainya.
Disanping itu, Lebih kurang setengah jam di lokasi, salah seorang anggota BPK RI Perwakilan Jambi menegur jurnalishukum.com saat pengambilan gambar dan video pada saat pemeriksaan bangunan oleh pihak BPK, Inspektorat dan rekanan.
“Bapak siapa dan mohon maaf, kami sedang melakukan pemeriksaan dan ini merupakan dokumen negara dan untuk itu kami harap untuk tidak berada di lokasi bangunan,” kata salah seorang anggota BPK.
Reporter : Heriyanto










