https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / TNI - Polri

Senin, 11 Mei 2026 - 20:42 WIB

Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers Senin, (11/05/2026).

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut digelar di Lobby Utama Polda Jambi dengan di hadiri juga oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dalam pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Jambi bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.

Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi emas yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi.

Diungkapnya bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun, satu unit mobil Xenia warna putih bernopol yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri.

BACA JUGA  Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku, namun kendaraan tersebut tetap berhasil kabur.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra. Keduanya mengakui bahwa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, termasuk memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau memang menjadi jalur yang cukup rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini bisa diungkap secara maksimal,” tegasnya.

Kapolda juga menyebutkan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dikirim oleh pelaku ke wilayah lain dan belum sempat beredar di Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku jaringan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. (*)

Editor : Heriyanto 

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Kapolda Jambi Ikut Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Muaro Jambi

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

TNI - Polri

Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Penjambretan di Simpang Peut

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Peristiwa

Kapolres Batanghari Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Hukrim

Nah..!!! Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH
error: Content is protected !!