https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari / Hukrim / Uncategorized

Jumat, 9 Desember 2022 - 15:06 WIB

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset PT. Delimuda Perkasa, Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari. Namun, kini perusahaan terebut tetap beroperasi. Padahal, Kepala Kejagung sudah mengintruksikan kepada Kejari Batanghari untuk mengawasi itu.
Hanya saja, intruksi tersebut terkesan diabaikan oleh Kejari Batanghari.
Untuk diketahui, pada kunjungan Jaksa Agung Ketut Sumedana ke Batang Hari belum lama ini.

Dia meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group dan tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 Ha.Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset,” kata Ketut menyampaikan pesan Burhanuddin.

Pada kunjungan itu, Jaksa Agung berpesan agar jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari menjaga semangat pemberantasan korupsi. Meskipun dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sebanyak 31 orang, Burhanuddin meminta jajarannya menegakkan marwah Kejaksaan dengan memberantas korupsi.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:
Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.
Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan.

BACA JUGA  Sekda Batanghari Buka Acara Sosialisasi Hari Anti Korupsi

Berdasarkan pemantauan langsung awak media ke lokasi perusahaan, karyawan perusahaan mengakui pabrik sawit masih beroperasi. Hanya saja, tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkutan dengan hukum.

“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60 ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” jelasnya.

Bahkan, pria yang tak mau dicantumkan namanya ini menjelaskan, perkebunan milik perusahaan masih terus dipanen oleh pihaknya.

“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” jelasnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Apakah ada pihak Kejaksaan datang dan memantau, dia menuturkan, selama ia bekerja di sana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau di sini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.

Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Cavallo belum berhasil dikonfirmasi. Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, Kejari sedang dalam masa cuti.

Jurnalishukum : Prisal Herpani

Penanggung Jawab : Heriyanto,SH.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan

Batang Hari

Bupati Batanghari Raih Penghargaan Tokoh Pemerhati Otomotif dari IMI-JAMBI

Batang Hari

Gelar Seni Daerah, Batanghari Berhasil Memukau Dubes Negara Sahabat

Batang Hari

Bupati Batanghari Silaturahmi Bersama Pengurus NU

Hukrim

Kejari Serang Hentikan Perkara Penusukan Pencurian Seekor Kambing

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Polisi Ringkus Seorang Penumpang Travel, Diduga Pengedar Narkoba

Cerita Rakyat

Hebat…!!! RSUD Hamba Muarabulian Sudah Miliki Alat Cuci Darah Sendiri
error: Content is protected !!