https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 12 April 2025 - 17:34 WIB

Nah..!!! Seorang Polisi Gadungan di Bantul di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, BANTUL – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi akhirnya ditangkap. Pria bernama Verdian Dwi Nugraoho (19) itu ditangkap polisi usai memeras ponsel dan uang milik remaja di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah, Kalurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul pada Senin 31 Maret lalu.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Fauzan Riski Manggala Putra (18) warga Kembang Gede, Guwosari, Pajangan, berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul sekira pukul 00:30 Wib.

Saat melintas korban di hentikan oleh 2 orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor N-MAX warna putih dengan nomor polisi AB-3511-JH.

“Kemudian pembonceng turun dari sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon. Pelaku kemudian meminta handphone korban dengan alasan untuk di cek,” katanya Sabtu 15 April 2025.

Ia melanjutkan, selian merampas handpone pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 110 ribu. Setelah itu handphone korban dibawa oleh pelaku.

“Pelaku mengatakan jika ingin mengambil ada di Polsek Sewon yang ternyata tidak ada anggota Polsek Sewon yang mengamankan gandphone tersebut,” urainya.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Jeffry, korban mengalami kerugian sekitar 2 juta dan melapor ke Polsek Kasihan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Berdasar laporan polisi tersebut kemudian Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang identitas pelaku. Pada hari Jumat 11 Maret 2025 Polsek Kasihan akhirnya menangkap pelaku dirumahnya,” terang Jeffry.

Pelaku yang tinggal di dusun Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul ungkap Jeffry, disangkakan telah melanggaar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polres Tebo Berhasil Bekuk Dugaan Tersangka Pembunuhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 8 Kasus Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Hukrim

Nah..!!! Sulfianto Alias Menjadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok Orang di Kalitubi

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Hukrim

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?

Hukrim

Kekerasan terhadap Jurnalis Terjadi di Jambi, Korban Alami Luka dan Laporkan Pelaku ke Polisi

Hukrim

Bupati Tanjab Barat Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Tungkal Ilir 
error: Content is protected !!