https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 12 April 2025 - 17:34 WIB

Nah..!!! Seorang Polisi Gadungan di Bantul di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, BANTUL – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi akhirnya ditangkap. Pria bernama Verdian Dwi Nugraoho (19) itu ditangkap polisi usai memeras ponsel dan uang milik remaja di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah, Kalurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul pada Senin 31 Maret lalu.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Fauzan Riski Manggala Putra (18) warga Kembang Gede, Guwosari, Pajangan, berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul sekira pukul 00:30 Wib.

Saat melintas korban di hentikan oleh 2 orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor N-MAX warna putih dengan nomor polisi AB-3511-JH.

“Kemudian pembonceng turun dari sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon. Pelaku kemudian meminta handphone korban dengan alasan untuk di cek,” katanya Sabtu 15 April 2025.

Ia melanjutkan, selian merampas handpone pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 110 ribu. Setelah itu handphone korban dibawa oleh pelaku.

“Pelaku mengatakan jika ingin mengambil ada di Polsek Sewon yang ternyata tidak ada anggota Polsek Sewon yang mengamankan gandphone tersebut,” urainya.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Jeffry, korban mengalami kerugian sekitar 2 juta dan melapor ke Polsek Kasihan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Berdasar laporan polisi tersebut kemudian Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang identitas pelaku. Pada hari Jumat 11 Maret 2025 Polsek Kasihan akhirnya menangkap pelaku dirumahnya,” terang Jeffry.

Pelaku yang tinggal di dusun Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul ungkap Jeffry, disangkakan telah melanggaar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari

Hukrim

Kajari dan Forkopimda Bateng Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Ganja dan 109 Butir Ekstasi

Hukrim

Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Hukrim

Nah..!!! AKP Husni Abda S.I.K.,M.H. Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Batanghari

Hukrim

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

Hukrim

Nah..!!! Kejari Batanghari Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Soal Kasus Pupuk Subsidi

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima
error: Content is protected !!