https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 12 April 2025 - 17:34 WIB

Nah..!!! Seorang Polisi Gadungan di Bantul di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, BANTUL – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi akhirnya ditangkap. Pria bernama Verdian Dwi Nugraoho (19) itu ditangkap polisi usai memeras ponsel dan uang milik remaja di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah, Kalurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul pada Senin 31 Maret lalu.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Fauzan Riski Manggala Putra (18) warga Kembang Gede, Guwosari, Pajangan, berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Bantul Dusun Karang Tengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul sekira pukul 00:30 Wib.

Saat melintas korban di hentikan oleh 2 orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor N-MAX warna putih dengan nomor polisi AB-3511-JH.

“Kemudian pembonceng turun dari sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon. Pelaku kemudian meminta handphone korban dengan alasan untuk di cek,” katanya Sabtu 15 April 2025.

Ia melanjutkan, selian merampas handpone pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 110 ribu. Setelah itu handphone korban dibawa oleh pelaku.

“Pelaku mengatakan jika ingin mengambil ada di Polsek Sewon yang ternyata tidak ada anggota Polsek Sewon yang mengamankan gandphone tersebut,” urainya.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Jeffry, korban mengalami kerugian sekitar 2 juta dan melapor ke Polsek Kasihan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Berdasar laporan polisi tersebut kemudian Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang identitas pelaku. Pada hari Jumat 11 Maret 2025 Polsek Kasihan akhirnya menangkap pelaku dirumahnya,” terang Jeffry.

Pelaku yang tinggal di dusun Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul ungkap Jeffry, disangkakan telah melanggaar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polri Buka Posko DVI Pasca Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan

Hukrim

Heboh..!!! Seorang Ayah di Tanjabtim Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Hukrim

Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Hukrim

IJTI-Polda Jambi Satu Suara Tentang Jurnalis Positif

Hukrim

Ada Petunjuk Baru Terhadap Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Coba Cek di LHKPN
error: Content is protected !!