JURNALISHUKUM.COM, ACEHBARAT— Kondisi pesisir Pantai Gunong Kleng hingga Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, kembali menjadi sorotan. Material batubara dan berbagai limbah yang diduga mencemari kawasan pesisir dinilai semakin mengganggu ekosistem laut sekaligus mengancam mata pencaharian masyarakat pelaut tradisional di wilayah tersebut.
Keluhan masyarakat bukan persoalan baru. Sejumlah nelayan tradisional mengaku merasakan dampak dari kondisi pesisir yang tercemar, terutama karena aktivitas mereka sangat bergantung pada keberadaan laut sebagai sumber penghidupan sehari-hari. Senen, (28/9/2026)
Material yang diduga berupa tumpahan batubara terlihat di sejumlah titik sepanjang garis pantai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan lingkungan pesisir serta hasil tangkapan nelayan.
Sorotan masyarakat kemudian mengarah kepada aktivitas perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Aceh Barat, termasuk PT Mifa Bersaudara. Namun demikian, keterkaitan langsung antara aktivitas perusahaan dengan material yang ditemukan di sepanjang pesisir perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian dari instansi berwenang.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel material, serta memastikan sumber pencemaran secara ilmiah dan transparan.
Selain pemerintah daerah, DPRK Aceh Barat juga didesak menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pasalnya, apabila pencemaran terbukti telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau mengganggu mata pencaharian masyarakat, maka diperlukan langkah penanganan yang jelas, termasuk penelusuran sumber pencemaran, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah keresahan tersebut, muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang disebut menerima keuntungan atau “pelicin” sehingga persoalan pencemaran tidak segera ditindaklanjuti. Dugaan tersebut belum terverifikasi dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai langkah yang telah dilakukan selama ini. Jika memang sudah dilakukan pemeriksaan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya, termasuk sumber material, hasil uji laboratorium, tingkat pencemaran, serta rekomendasi penanganannya.
Bagi nelayan tradisional, persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan. Laut merupakan ruang hidup sekaligus sumber penghasilan keluarga. Ketika kondisi perairan dan pesisir terganggu, dampaknya dapat langsung dirasakan melalui berkurangnya hasil tangkapan dan meningkatnya biaya operasional melaut.
Karena itu, masyarakat meminta seluruh pihak terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Pemerintah daerah, DPRK, instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dan perusahaan terkait diharapkan duduk bersama untuk mencari fakta dan solusi berdasarkan data.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila suatu pihak dinyatakan tidak terbukti bertanggung jawab, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK Aceh Barat. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan lingkungan pesisir tetap terjaga dan hak masyarakat pelaut tradisional atas lingkungan yang baik dan sehat tetap terlindungi.
Sementara itu, Jurnalishukum.com akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi bagi Pemerintah setempat. (Zahari)










