JURNALISHUKUM.COM, MOROWALI – Dugaan penjualan aset milik Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, senilai total Rp24 juta kini menjadi sorotan. Meski persoalan tersebut telah resmi diadukan ke Polres Morowali, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Desa Buton, Baharudin Amir, yang menjabat pada periode 2017–2021.
Pemerintah Desa Buton di bawah kepemimpinan Muhamad Yakub H. Lamasiri sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Morowali pada 2 November 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penjualan tanah seluas 715 meter persegi yang tercatat sebagai aset milik desa berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 596/107/BTN/2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan, terdapat dua transaksi yang dipersoalkan. Pertama, pada 2020, lahan tersebut diduga dijual kepada warga bernama Hamidun senilai Rp6 juta. Kedua, pada 7 Juli 2025, lahan seluas 300 meter persegi diduga dialihkan kepada warga bernama Lasara dengan nilai transaksi Rp18 juta.
Kepala Desa Buton, Muhamad Yakub H. Lamasiri, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyatakan pihak pemerintah desa telah mengantongi dokumen dan bukti transaksi sebagai dasar laporan kepada aparat penegak hukum.
Sebelum menempuh jalur hukum, Pemerintah Desa Buton juga telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Klarifikasi pada 13 Oktober 2026 dengan menghadirkan mantan kepala desa, Ketua BPD, dan perangkat desa.
Menurut keterangan Yakub, dalam musyawarah tersebut Baharudin Amir mengakui bahwa surat yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah milik desa. Hasil Musdes kemudian meminta agar surat pengalihan yang dinilai tidak sah ditarik kembali.
PEMDA DAN PEMPROV DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Belum adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi perhatian tersendiri.
Pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menelusuri administrasi, status kepemilikan, serta proses pengalihan aset desa tersebut.
Publik juga mempertanyakan bagaimana aset yang tercatat sebagai kekayaan desa dapat diduga diperjualbelikan tanpa kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemindahtanganan aset desa wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA LAKUKAN PENELUSURAN
Polres Morowali diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa dokumen kepemilikan, bukti transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana hasil penjualan apabila transaksi tersebut terbukti terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Kepala Desa Baharudin Amir terkait tuduhan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Morowali serta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan status kekayaan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Editor : Adi






