JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Diduga Penuh Drama sesuai fakta dan data ex HGU PT USJ Usaha Semesta Jaya Perkebunan kelapa sawit di kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh sehingga keluar sertifikat hak milik pribadi serta adanya transaksi jual beli di Areal perkebunan ex HGU perusahaan tersebut.
Didepan Pos keamanan perusahaan masih terpampang Plan Areal HGU PT Usaha Semesta Jaya. Kuat dugaan adanya unsur kesengajaan untuk mengelabuhi masyarakat seakan akan perusahaan taat peraturan perundang-undangan dan Hukum.
Areal ex PT USJ yg berada didesa Blang Sapek lahan tersebut bukan termasuk didalam ex HGU PT USJ,di desa Blang Sapek sebagian lahan tidak termasuk dalam ex HGU perusahaan,kuat dugaan lahan garapan lahan masyarakat yang diserobot oleh pihak perusahaan.
Ironisnya lahan ex HGU PT USJ manajemen perusahaan menyerahkan sebagian lahan ex HGU tersebut untuk dikelola oleh oknum TNI menurut keterangan masyarakat desa Blang Sapek.
Menurut Keterangan Kepala desa Blang Sapek disaat ditemui di ruang kantor Desa kepada awak media ini membenarkan apa yang disampaikan masyarakat.
“Masyarakat berharap lahan yang dikelola oknum TNI bisa dikelola pihak masyarakat desa Blang Sapek bisa menjadi Aset desa ” ucapnya ”
H.Wahidin Selaku Kadis Pertanahan kabupaten Nagan disaat di temui diruang Kerja memberikan keterangan bahwa lahan ex HGU PT. USJ Usaha Semesta Jaya tersebut juga sudah dipakai untuk kepentingan pembangunan pemerintah kabupaten, Pemerintahan akan evaluasi
“Ya, kembali lahan masyarakat yang diserobot oleh pihak perusahaan akan kita kembalikan pada masyarakat sesuai prosedur,” ungkapnya.
TIM Lipsus Aceh mengkonfirmasi pihak Staf Perusahaan Pak Rijal selaku Asisten di perusahaan melalui pesan singkat Whatsap namun sudah contreng 2 biru tidak memberikan tanggapan apapun memilih diam tanpa ada balasan komentar.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak berkepentingan sebagai mana diatur dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. (Zahari)










