JURNALISHUKUM.COM, BANDAACEH – Pengembangan ekonomi syariah di Aceh dinilai perlu diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar penguatan identitas dan kelembagaan. Akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan industri halal, menjadi pekerjaan penting yang harus mendapat perhatian serius.
Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah, Teuku Nurjalaidi, S.E., menyampaikan bahwa Aceh memiliki modal besar dalam mengembangkan ekonomi syariah melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, keberadaan perbankan syariah, zakat, wakaf, serta potensi sektor usaha halal.
Menurutnya, keberhasilan ekonomi syariah tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi dan lembaga keuangan, tetapi harus dilihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pengusaha kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti tantangan akses pembiayaan produktif. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 mencapai Rp3,84 triliun kepada sekitar 41,34 ribu debitur. Namun, penyalurannya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa perluasan akses modal harus dibarengi pendampingan usaha, peningkatan literasi keuangan, pemasaran digital, serta kemudahan sertifikasi halal.
Teuku Nurjalaidi menilai pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha perlu membangun kerja sama konkret untuk memperkuat sektor unggulan Aceh, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, kopi, dan industri pengolahan pangan.
Selain itu, pengelolaan zakat dan wakaf produktif juga dinilai memiliki peluang besar dalam membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ekonomi syariah jangan hanya berhenti pada label. Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pemerataan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Ukuran keberhasilannya adalah ketika UMKM berkembang, lapangan kerja bertambah, dan kesejahteraan rakyat meningkat,” demikian pandangan yang disampaikan dalam naskah opininya.
Ia berharap pengembangan ekonomi syariah di Aceh ke depan lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi rakyat, sehingga potensi dan kekuatan kelembagaan yang telah dimiliki Aceh dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Editor : Zahari
Sumber Berita : Profil Penulis: Teuku Nurjalaidi, S.E., merupakan Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah dengan perhatian pada pengembangan ekonomi syariah, pemberdayaan UMKM, dan pembangunan ekonomi Aceh.






