Lebih Kurang 500 Hektar Lahan Kelompok Tani Mersam Jaya Diklaim PT IAA/PT ICA: Kami Tidak Pernah Menjual atau Menyerahkan Lahan

- Penulis Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kelompok Tani Mersam Jaya membantah keras klaim pihak lain atas lahan seluas 500 hektar milik mereka. Kelompok tani menegaskan lahan tersebut tidak pernah dijual, tidak pernah diserahkan, dan tidak pernah dialihkan kepada PT Indonesia Aromatic Agro (PT IAA) maupun PT Inti Citra Agung (PT ICA).

Klaim kedua perusahaan itu dinilai tidak memiliki dasar dari sisi penguasaan lahan oleh kelompok tani.

Berdasarkan penelusuran dan informasi terkait take over PT IAA/ICA, proses take over atau pengalihan operasional kelapa sawit dari PT IAA (Indonesia Aromatic Agro) ke PT ICA (Inti Citra Agung) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara historis berkaitan dengan rangkaian penolakan izin lahan dan pergantian nama/manajemen perusahaan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut fakta dan kronologi lapangan terkait kedua perusahaan tersebut di Mersam:

1. Kesamaan Kepemilikan dan Lokasi

Berdasarkan penuturan tokoh masyarakat setempat dan investigasi konflik lahan di Mersam, PT IAA dan PT ICA ditengarai kuat merupakan perusahaan dengan afiliasi pemilik atau grup yang sama namun menggunakan nama/badan hukum yang berbeda.

Hal ini terbukti sesuai hasil investigas dilapangan, dimana diketahui dimulai dari lokasi pembibitan sawit, mess karyawan, dan wilayah operasional kedua perusahaan ini berada di tempat yang sama, salah satunya di kawasan Desa Sengkati Gedang/Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam.

2. Kronologi Pengalihan Operasional

– Periode PT IAA (sekitar 2008–2010/2014): Awalnya, izin lokasi dan penjajakan lahan kelapa sawit di wilayah Mersam digarap oleh PT Indonesia Aromatic Agro (PT IAA). Namun, keberadaan PT IAA mendapat penolakan masif dari warga setempat, khususnya petani padi, karena mereka khawatir konversi lahan akan merusak 1.000 hektar lebih area persawahan dan sumber air pangan di 9 desa Kecamatan Mersam. Akibat penolakan ini, operasional PT IAA sempat mandek karena gagal merayu warga untuk melepas tanah mereka.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Terima Penghargaan Smart city dari Menteri Kominfo

– Periode PT ICA (mulai 2012/2016–sekarang): Setelah pergerakan PT IAA meredup, aktivitas perkebunan dan pembibitan tersebut dilanjutkan atau diambil alih oleh PT Inti Citra Agung (PT ICA). Perusahaan sempat berganti-ganti nama, termasuk sempat disebut PT CIA. PT ICA kemudian mendapatkan izin lokasi baru seluas kurang lebih 7.800 hektare.

3. Kendala Lapangan Pasca Take Over

Meskipun operasional pembibitan dan lapangan dilanjutkan oleh PT ICA, konflik agraria dengan masyarakat setempat tetap berlanjut:

– Penolakan Persawahan: Warga di beberapa desa Kecamatan Mersam tetap konsisten menolak pembebasan lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit demi menjaga swasembada beras lokal.

– Sengketa Lahan dengan Kelompok Tani: PT ICA sempat mengalami konflik lahan yang berkepanjangan dengan Kelompok Tani Anugerah Rimbo Berkuang di Desa Sengkati Kecil terkait masalah realisasi pola bagi hasil (kemitraan 50:50) dan klaim tumpang tindih kepemilikan lahan.

Secara ringkas, take over tersebut lebih mengarah pada estafet izin operasional dan pergantian entitas hukum dari PT IAA ke PT ICA demi melanjutkan proyek perkebunan kelapa sawit yang sama di wilayah Mersam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT IAA maupun PT ICA terkait klaim lahan 500 hektar Kelompok Tani Mersam Jaya. Kelompok tani mendesak klarifikasi dan penyelesaian hukum atas klaim tersebut. Redaksi bacahukum.com memberikan hak jawab terhadap PT IAA dan PT ICA serta pihak terkait lain nya. (*)

Berita Terkait

Ekonomi Syariah Aceh Jangan Berhenti pada Label, Harus Mampu Menguatkan Rakyat
Nah..!!! Akuisisi PT BEI Kepada Bbei Group di Desa Mersam Kembali di Soal dan Aktivitas Perusahaan Ikut di Pertanyakan
Nah..!!! Dinilai Abaikan Abrasi dan Sampah Pesisir, Aktivis Soroti Konsistensi Gubernur Jambi Al Haris
Dorong Karbon Hijau-Biru, Tanjabtim Susun RPPEG 2025–2054 Berbasis Potensi Gambut
Nah..!!! Investor Eropa Serbu Tanjabtim, Industri Kelapa Diproyeksikan Tembus Pasar Dunia
Nah..!!! Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Minta BPK RI Periksa menyeluruh Laporan Keuangan Pemda Batang Hari Tahun 2025
Hari Ini Aktivitas PETI di TKD Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Kembali Beroperasi, Kades : Ya, Itu Adalah Keluarga Saya
Kades Sungai Ruan Ilir Tutup Mata, Diduga Tanah Kas Desa (TKD) Dijadikan Tempat Aktivitas PETI

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:27

Diduga Terlibat Laka Maut di Jalan Lintas Meulaboh–Nagan Raya, Mobil L300 Perusahaan Prioritas Disorot

Kamis, 5 November 2026 - 12:28

Wagub Aceh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 07:06

Kecelakaan Pengangkutan CPO di Aceh Barat, Tanggung Jawab CV Mestika Jaya Medan Dipertanyakan

Selasa, 3 November 2026 - 17:11

Polres Nagan Raya Bersama BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:56

Nazirah Soroti Tantangan Ekonomi Aceh Pasc a-Otsus, Daya Saing UMKM Dinilai Kunci Kemandirian

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:25

Ekonomi Syariah Aceh Jangan Berhenti pada Label, Harus Mampu Menguatkan Rakyat

Berita Terbaru