https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Ekonomi / Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Dorong Karbon Hijau-Biru, Tanjabtim Susun RPPEG 2025–2054 Berbasis Potensi Gambut

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kian serius menata masa depan ekosistem gambut dengan menyusun Draft Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Tahun 2025–2054.

Pembahasan dokumen strategis ini digelar pada Selasa, 28 April 2026 di Aston Jambi Hotel & Conference Center, menjadi momentum penting dalam merumuskan arah kebijakan jangka panjang berbasis lingkungan. Penyusunan RPPEG turut diperkuat dukungan proyek Integrated Management Peatland Landscapes in Indonesia (IMPLI).

Dalam forum tersebut, Arie Suryanto dari Komunitas Cinta Hijau Pesisir Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan gambut harus diarahkan pada kontribusi nyata terhadap pengembangan karbon hijau dan karbon biru.

“Potensi gambut Tanjabtim sangat besar. Jika dikelola berkelanjutan, ini bisa menjadi kekuatan utama dalam menekan emisi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan,” tegasnya.

Diskusi juga menyoroti kondisi gambut di Provinsi Jambi, di mana Tanjabtim tercatat sebagai salah satu wilayah dengan luasan gambut terbesar. Sekitar 62 persen wilayah tertentu di daerah ini memiliki karakteristik lahan gambut, menjadikannya aset ekologis yang sangat strategis.

Penyusunan RPPEG ini merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, yang menekankan pentingnya pengelolaan gambut secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan dokumen RPPEG 2025–2054, Tanjabtim diharapkan memiliki peta jalan yang jelas dalam menjaga kelestarian gambut sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis lingkungan untuk mendukung pembangunan rendah emisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Muhammad Eduard, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi atas dukungan teknis serta pembiayaan melalui proyek IMPLI.

“RPPEG ini diharapkan menjadi instrumen direktif bagi seluruh pemangku kepentingan, agar aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan berjalan selaras,” ujarnya.

BACA JUGA  Jalan Kabupaten Batang Hari di Tanami Batang Padi Oleh Warga Mersam, Dimana Wabup Batang Hari Kami,?

Ia menambahkan, dokumen ini juga selaras dengan Misi Kedua Bupati dan Wakil Bupati dalam Visi MERATA, yakni memperkokoh struktur ekonomi daerah serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Tanjabtim dalam menjadikan gambut bukan sekadar isu lingkungan, tetapi sebagai pilar utama pembangunan hijau di masa depan. (Ist)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jelang Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Pengurus Pusat Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif Pada Menkopolhukam

Nasional

Selain Dugaan Pencemaran Limbah, Syarat Pendirian PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Batang Hari Ikut Di Pertanyakan

Nasional

Nah…!!!KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional

Polres Teluk Bintuni Sediakan Transportasi Gratis untuk Antar Jemput Anak Sekolah di Papua Barat

Infrastruktur

Viral..!!! Tronton Batubara Tersandung Aksi Warga, Begini Caritanya,?

Ekonomi

Diduga, SPBU Pal 5 Muara Tembesi Terus Terima Pelangsir BBM Solar, 1 Unit Mobil Panther Capai 200 Liter

Nasional

Pemotor Bonceng 3 Tabrak Mobil di Cilandak Jaksel, 1 Orang Tewas

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa
error: Content is protected !!