https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Infrastruktur / Peristiwa

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:08 WIB

Jika Ubah Desain, Apakah Ada Indikasi Korupsi Pada Bangunan Islamic Center Batanghari,? Nah, Baca Info Selengkapnya

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi yang digadang-gadang sebagai ikon kebanggaan daerah telah berubah menjadi monumen kegagalan tata kelola dan potret buram korupsi struktural.

Alih-alih menjadi pusat peradaban Islam, proyek ini justru menjadi pusat kontroversi setelah investigasi mengungkap modus perubahan desain berulang dan pengabaian regulasi.

Ironisnya, di tengah kegagalan progres dan temuan indikasi kerugian negara, Pemerintah Kabupaten justru berencana menggelontorkan lagi dana fantastis sebesar Rp46 miliar.

Kronologi Janji Manis dan Progres Nihil

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari, Ajrisa Windra, pada 5 Februari 2024 dengan optimis mengumumkan proyek ini akan dimulai dan rampung pada 2025. Anggaran perdana sebesar Rp20 miliar dari APBD 2024 digelontorkan, dan PT Tunas Medan Jaya keluar sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp19,97 miliar.

Namun, fakta bahwa perusahaan asal Tanjung Pinang ini hanya memiliki modal disetor Rp1 miliar segera memantik pertanyaan besar soal kapasitas dan integritas.

Belakangan terungkap, setelah pembangunan Islamic Centre tahap I selesai dikerjakan tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali melanjutkan pembangunan tahap II.

“Sebelumnya untuk pembangunan tahap I dianggarkan sebesar Rp19,7 Miliar. Pembangunan tahap II ini kembali kita anggarkan sebesar Rp21,05 Miliar,” ujar Ajrisa Windra, Rabu (10/09/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengkalkulasi total kebutuhan anggaran sekitar Rp120 miliar untuk seluruh item, yang akan dikerjakan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pembangunan keseluruhan akan menempati lahan seluas kurang lebih 4,6 hektar, mencakup masjid, puja sera, minimarket, dan tempat pertemuan.

Kecurigaan publik pun terbukti. Hingga tenggat kontrak Tahap II yang dikerjakan PT Selaras Restu Abadi dengan durasi 150 hari kalender (berakhir 28 Desember 2025), yang terlihat di lapangan hanyalah hamparan tanah dan puluhan tiang pancang tanpa progres berarti. Target substansial meleset total.

BACA JUGA  Pj Sekda Batang Hari Diduga Ikut Lakukan Penipuan dan Pemalsuan dalam Kelulusan PPPK Periode II Ini

Modus Pinjam Perusahaan dan Inspeksi Mendadak

Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi pada 12 November 2024 telah mendesak BPK RI Perwakilan Jambi melakukan uji petik. Ketua Gertak Jambi, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., secara lugas menyatakan dugaan praktik “pinjam bendera perusahaan” dan mark-up harga.

“Anggaran sebesar itu seharusnya menghasilkan progres signifikan. Ini jelas ada dugaan penggelembungan harga dan proyek dikerjakan bukan oleh pemenang tender,” tegasnya.

Desakan itu berujung pada inspeksi mendadak BPK RI pada 27 Februari 2025. Ironisnya, saat tim BPK, Inspektorat, dan rekanan sibuk mengukur tiang pancang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kadis PUTR, Ajrisa Windra, justru tidak hadir dengan alasan bertugas di Jambi.

Hingga pertengahan 2026, empat aspek kegagalan sistemik terkonfirmasi: kegagalan manajemen waktu, pengabaian standar keselamatan konstruksi, temuan potensi kerugian negara oleh BPK, dan transparansi publik yang mati suri.

Suntikan Dana Baru di Tengah Pelanggaran Hukum

Bukannya berbenah dan menyelesaikan masalah hukum, Pemkab Batang Hari melalui Dinas PUPR (sebelumnya PUTR) justru tancap gas mengucurkan dana tambahan. Pada 17 Maret 2026, terungkap total dana segar senilai Rp46 miliar disiapkan untuk tahun anggaran 2026, memecah proyek menjadi dua paket tender :

1. Pembangunan Lanjutan Tahap 3 dengan pagu Rp36 Miliar, dilelang terbuka dan tidak diperuntukkan bagi usaha kecil.
2. Pembangunan Bangunan Penunjang dengan pagu Rp10 Miliar, yang membuka peluang bagi usaha kecil dan koperasi lokal.

Jika diakumulasi dengan anggaran sebelumnya, proyek mangkrak ini akan menyedot total dana publik lebih dari Rp66 miliar.

Fakta Paling Fatal : Proyek Jumbo Tanpa Payung Hukum

Lebih parah lagi, pembangunan dengan skema tahun jamak ini hingga kini belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Ketiadaan Perda ini secara langsung melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA  Nah..!!! Revitalisasi Pagar Depan Pasar Ternak Muarabulian Batanghari Minim Pengawasan

Hal ini menimbulkan tanda tanya serius mengenai legitimasi dan keberlanjutan anggaran proyek di tengah kondisi keuangan daerah yang dikabarkan terpuruk.

Proyek Islamic Centre Batang Hari kini bukan lagi simbol kemajuan, melainkan studi kasus pilu tentang rapuhnya pengawasan dan potensi korupsi yang dibiarkan berlarut-larut.

Tindakan tegas, transparan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pihak, termasuk PPK dan penyedia jasa, adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan uang rakyat dari kebocoran yang lebih besar. (Ist/Red)

 

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Sampah di Dalam Selokan, Begini Kata Kepala UPTD Pengolahan Sampah DLH Batanghari

Hukrim

Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab Barat 

Cerita Rakyat

Muhammad Fadhil Arief Gugat Sekda Batang Hari Ke PN Muara Bulian dan Mendadak Heboh

Peristiwa

Warga Mersam Batanghari Tenggelam di Desa Suka Ramai Muaratembesi

Infrastruktur

Tahun 2021, UKPBJ Batanghari Pernah di Gugat di PTUN Jambi Soal Memenangkan Tender DAK di Dinas PUTR

Peristiwa

Pengasapan (Fogging) Antisipasi Nyamuk Aydes Aigipty Dibarak KSU Alu Labu,Gapa Garu dan Krung Itam Dinkes Nagan Raya

Cerita Rakyat

Panji Oktaviansyah : RSUD Raden Mattaher Jambi, Begini Ceritanya Sekarang 

Peristiwa

Nah…!!! Warga Gelar Aksi Protes Desak Bupati Agam Menutup PT KAMU
error: Content is protected !!