JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Batanghari Provinsi Jambi bungkam soal isu Bangunan Puskesmas Tenam Kecamatan Muara Bulian yang diduga banyak kejanggalan pada proses perencanaan dan pada proses pengerjaan melalui DAK Tahun Anggaran 2023 lalu.
Dimana sebelumnya pada proses pembangunan puskesmas yang menelan anggaran sebesar Rp7. 315. 838. 637. 31 diduga dikerjakan tidak sesuai Spek, mulai dari SIO, APD para kontraktor dan juga CCO di dalam proses pelaksanaan di Dikes dan tekanan beberapa waktu lalu sesuai dengan beberapa edisi publikasi media online jurnalishukum.com.
Berdasarkan publikasi yang sudah disiarkan, beberapa kali pihak Dinkes seperti Plt Kadinkes Asri Yonalsyah, Sekretaris DinkesDinkes, Dr Beby Andihara dan PPK di Dinkes Batanghari yakni Syahmirdan dihubungi via ponsel mereka, tidak pernah memberi jawaban, termasuk dengan informasi keberadaan kendaraan roda empat dokter tanggu yang pada waktu itu tidak berada di perkiran Kantor Dinkes.
Rahman, salah seorang warga Muara Bulian dan juga seorang aktivis mengatakan, dalam persoalan pembangunan yang ada di Dinkes Batanghari ini sepertinya tertutup dan tidak perlu di ekspos kemasyarakat di dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
“Kita berkaca pada permasalah Puskesmas Bungku yang mana banyak indikasi penyelewengan anggaran dan sehingga terjadi total Los. Ini menjadi perhatian kita sebagai masyarakat dalam melihat, mendengar dan memantau pembangunan yang bersumber dari uang negara,” katanya, Senin (6/5).
Salah seorang APH yang enggan namanya disebut juga terkejut dengan permasalahan pembangunan dan keuangan daerah saat ini. Bahkan, disamping permasalahan pembangunan yang banyak terjadi, diduga tidak sesuai spek dan juga termasuk dengan banyaknya tunda banyar kepada pihak rekanan.
“Ini menjadi isu menarik begi rekan wartawan yang mencari informasi tentang itu, dan ini menyangkut keuangan negara dan juga pihak rekanan yang saat ini menanggung beban dari pekerjaan mereka, yakni tunda bayar,” ujarnya.
Senada dikatakan, Rahman, salah seorang warga di Kecamatan Muara Bulian mengatakan, terkait dengan proses pengerjaan yang dilakukan pihak rekanan pada waktu itu dan juga termasuk pihak Dinkes Batanghari, bahwa terlalu banyak indikasi kecurangan yang dilakukan oleh kedua bela pihak ini.
“Tidak ubah seperti pekerjaan pada Puskesmas Bungku yang beberapa orang sudah menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jambi. Kini proses bangunan Puskesmas Tenam ini harus segera ditindaklanjuti terkait dugaan yang sudah di publikasikan di media online beberapa waktu lalu,” kata Rahman.
Dia juga mengatakan, terkait dengan pihak rekanan yang diduga tidak memakai sertifikat operator atau SIO dan juga beberapa pekerjanya juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi bangunan, bahwa pihak dinas juga kurang melakukan pengawasan terhadap prosedur pekerjaan bangunan Puskesmas.
“Ya, SIO itu adalah Sertifikat Izin Operator) dan melihat kapasitas ketahanan beton. Dan waktu kita turun ke lokasi pada sempat kita lihat bahwa mereka memakai K250, seharusnya mereka memakai K300. Kita minta pihak instansi terkait mengetahui akan hal ini,” jelasnya.
Memurut dia, dampak dari tidak adanya SIO di khawatirkan kapasitas beton yang di buat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak sesuai spek.
“Kita juga sudah melaporkan ke bagian laboratorium Dinas PUPR Batanghari dan mereka minta kami membuat laporan secara tertulis dan menurut pengakuan pihak tersebut, bahwa mereka tidak di libatkan dalam proses pembangunan Puskesmas,” paparnya.
Kembali berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com di lokasi belum lama ini, Ridwan, salah seorang operator molen mengatakan, bahwa dirinya mengakui tidak memiliki SIO dan untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada kepala tukang.
Ketika ditanya, berapa lama pekerjaan ini sudah mulai dilaksanakan,? Dia menjawab, lebih kurang 1 bulan pekerjaan pembangunan puskesmas Tenam.
Dan Adi, seorang kepala tukang mengatakan, untuk RAB dirinya tidak mengetahui, sebab RAB di pegang oleh tenaga ahli perusahaan. Dimana, dirinya juga menjelaskan, untuk luas bangunan seperti bangunan pada lantai 1 seluas 2740×2820 meter dan untuk bagian lantai 2 seluas 750×3290 meter. Bahkan selain bangunan itu ada juga bangunan untuk rumah dinas dan juga bangunan tempat sampah medis.
Dimana, melihat pada papan merek yang terpasang di lokasi bangunan tertulis nomor kontrak 050/ 73/ Kontrak/ Dinkes/ 2023, nama kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan dan Fisik Penguatan Sistem Kesehatan atau Pembangunan puskesmas Tenam.
Sementara itu untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut adalah CV Putra Jaya Perkasa dan untuk konsultan pelaksana yakni CV. Dwi Talenta Design. Bahkan, hingga berita ini disiarkan Kepala Dinkes Batanghari belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait bangunan Puskesmas Tenam.
Menurut keterangan dari berbagai sumber yang enggan namanya disebut mengatakan, bahwa bangunan Puskesmas Tenam ini masih dalam proses pemeriksaan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.
“Masih menunggu hasil LHP BPK,” kata Sumber yang berada di Dinkes Batanghari, pada Senin pekan lalu.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A