JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Lingkar, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Mahidin di panggil penyidik Polres Batanghari, pekan depan terkait persoalan laporan Ladi, seorang warga Desa setempat, kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN, yang saat ini sebagai Terlapor.
Heriyanto, S.H.,C.L.A membenarkan, bahwa mantan kades sungai lingkar ini diduga ikut terlibat dalam proses kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Marosebo Ulu.
“Mahidin ini merupakan orang yang melakukan pembayaran kepada klien saya tanpa ada perjanjian kesepakatan terlebih dahulu. Padahal klien saya ini memiliki hak penuh di atas lahan yang sudah dirusak oleh PT JBS,” katanya.
Selain Mahidin, Sapar dan Sarina yang merupakan adik kandung Ladi juga ikut dipanggil oleh pihak penyidik Polres Batanghari. Pasalnya, kedua adik kliennya ini ikut menandatangani surat perjanjian yang dibuat oleh pihak perusahaan usai pengerusakan lahan kebun karet milik kliennya itu.
“Saya meyakini bahwa adik kliennya ini tidak mengetahui apa-apa dan kemungkinan besar mereka juga di bawah tekanan Mahidin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa Sapar dan Sarina ini sudah pernah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi oleh pihak penyidik Polres Batanghari, dan untuk kali ini merupakan panggilan kedua.
“Jika panggilan kedua tidak datang, saya harap kepada pihak penyidik untuk segera menjemput Sapar dan Sarina dan termasuk Mahidin,” harapnya.
Bahkan, Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batanghari. Bahkan, terkait dengan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Jika, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan.
Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain.
Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.
Menurut dia, selain SP2HP yang dikirim oleh pihak penyidik Polres Batanghari, kedua saksi dalam laporan ini juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Batanghari.
Perlu untuk kita ketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.
Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.
Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.
Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres Batanghari, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari dan Pengawas Penyidik Polres Batanghari, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Tim)