https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Infrastruktur / Peristiwa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:12 WIB

Diduga PT GBU 2 di Desa Simpang Kubu Kandang Bangun Jalan Tutup Sungai, Ini Pelanggaran Berat,?

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diduga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Bersama Utama (GBU) 2 di Desa Simpang Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, membangun jalan menuju pabrik menutup sungai. Dimana dengan adanya pembangunan jalan yang menutupi sungai tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Benar, disana ada dua sungai yang ditutupi oleh pihak perusahaan dengan membuat jalan dari tepi jalan lintas Sumatera menuju ke pabrik tersebut, ini sangat melanggar aturan,” kata tokoh masyarakat di Desa setempat yang enggan namanya disebut.

Dia juga mengatakan, bahwa perusahaan ini merupakan perusahaan besar dan jika melanggar aturan harus di tindak seperti aturan yang berlaku.

“Hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta peraturan tata air,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahw perusahaan ini terancam sanksi pencabutan izin operasi, denda miliaran rupiah, hingga hukuman pidana.

Dalam Aturan Hukum yang Dilanggar seperti dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH), mengubah fungsi lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, banjir, atau pencemaran adalah tindak pidana.

Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menutup atau mengalihfungsikan aliran sungai tanpa izin dan kajian teknis sangat dilarang karena mengganggu kelestarian air dan merugikan masyarakat sekitar.

Bahkan, dalam sanksi yang harus diterima oleh perusahaan, seoerti Sanksi Administratif dalam Paksaan pemerintah berupa pembongkaran jalan, penghentian operasional, hingga pembekuan atau pencabutan izin lingkungan/izin usaha.

Sementara itu, dalam sanksi Perdata, bahwa perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada warga terdampak dan melakukan pemulihan fungsi sungai seperti sedia kala swrta dalam sanksi Pidana bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dijerat pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA  Berikut Korban Meninggal Dunia Akibat Bencana Dari Januari Hingga September 2022

“Mereka sudah mengubah bentuk DAS bang
dan seperti dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia utamanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS Dan di lokasi lahan yang diduduki oleh perusahaan itu terlihat alirah sungai dikecil kan dasar DAS dilebarkan,’ tandasnya. (*)

Editor : Heriyanto

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Desa Purwodadi Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW

Cerita Rakyat

Selama 31 Tahun Hak Sertifikat Petani Di Desa Tanjung Sari Belum Terbit, Apa Gerangan?

Infrastruktur

Nah..!!! Dinkes Batanghari Bungkam Soal Isu Bangunan Puskesmas Tenam

Batang Hari

Diduga Ada Permainan Harga Dalam Pembelian Tanah Untuk Bangunan RTH di Mersam

Peristiwa

Seorang Pelaku Pengeroyokan Di Ringkus Polisi

Peristiwa

Dirut RSUD Hamba Muara Bulian : Soal Dugaan Malpraktek, Pihaknya Siap Berdiskusi

Ekonomi

Angkutan Truk Batubara di Jambi di Stop Kembali, Begini Ceritanya,?

Cerita Rakyat

Irpan Ahmad: Petani Karet Indonesia adalah Produsen Nomor Dua Dunia, Jangan Sampai Tersisih
error: Content is protected !!