https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Infrastruktur / Peristiwa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:12 WIB

Diduga PT GBU 2 di Desa Simpang Kubu Kandang Bangun Jalan Tutup Sungai, Ini Pelanggaran Berat,?

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diduga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Bersama Utama (GBU) 2 di Desa Simpang Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, membangun jalan menuju pabrik menutup sungai. Dimana dengan adanya pembangunan jalan yang menutupi sungai tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Benar, disana ada dua sungai yang ditutupi oleh pihak perusahaan dengan membuat jalan dari tepi jalan lintas Sumatera menuju ke pabrik tersebut, ini sangat melanggar aturan,” kata tokoh masyarakat di Desa setempat yang enggan namanya disebut.

Dia juga mengatakan, bahwa perusahaan ini merupakan perusahaan besar dan jika melanggar aturan harus di tindak seperti aturan yang berlaku.

“Hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta peraturan tata air,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahw perusahaan ini terancam sanksi pencabutan izin operasi, denda miliaran rupiah, hingga hukuman pidana.

Dalam Aturan Hukum yang Dilanggar seperti dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH), mengubah fungsi lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, banjir, atau pencemaran adalah tindak pidana.

Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menutup atau mengalihfungsikan aliran sungai tanpa izin dan kajian teknis sangat dilarang karena mengganggu kelestarian air dan merugikan masyarakat sekitar.

Bahkan, dalam sanksi yang harus diterima oleh perusahaan, seoerti Sanksi Administratif dalam Paksaan pemerintah berupa pembongkaran jalan, penghentian operasional, hingga pembekuan atau pencabutan izin lingkungan/izin usaha.

Sementara itu, dalam sanksi Perdata, bahwa perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada warga terdampak dan melakukan pemulihan fungsi sungai seperti sedia kala swrta dalam sanksi Pidana bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dijerat pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA  Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya

“Mereka sudah mengubah bentuk DAS bang
dan seperti dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia utamanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS Dan di lokasi lahan yang diduduki oleh perusahaan itu terlihat alirah sungai dikecil kan dasar DAS dilebarkan,’ tandasnya.

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak perusahaan belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait dengan persoalan tersebut. (*)

Editor : Heriyanto

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pimpinan DPRD TanjabTim Jambi Diduga Alihkan Anggaran Tanpa Melalui Banggar

Peristiwa

Rehab Los Pasar Ikan Kramat Tinggi Muarabulian Oleh CV Bukit Graha Diduga Dipaksakan

Cerita Rakyat

Ada Kasus Terbaru, Anak Presiden Ditangkap, Simak Kronologisnya,?

Cerita Rakyat

Dipertanyakan Lagi, Berapa Pajak Tanah RTH di Mersam Yang Di Beli Pemkab Batanghari

Hukrim

Nah…!!! PETI Di Desa Padang Kelapo Batang Hari Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Keamanan

Batang Hari

Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Terhadap Pemda Batang Hari Berakhir Damai di Meja Mediasi

Hukrim

Tim Gabungan di Batanghari Musnahkan Puluhan Sumur Illegal

Peristiwa

Polres Batanghari Tetapkan Tiga Tersangka Pasca Kebakaran Sumur Illegal Drilling di Desa Jebak
error: Content is protected !!