https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Peristiwa

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:00 WIB

Pimpinan DPRD TanjabTim Jambi Diduga Alihkan Anggaran Tanpa Melalui Banggar

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI- Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Timur (TanjabTim) Provinsi Jambi, diduga mengalihkan anggaran tahun 2025 tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar).

Tak tanggung-tanggung, sebesar Rp. 2,6 milyar (M) anggaran digunakan untuk proyek yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan Banggar tersebut, proyek ‘siluman’ itu berupa rehab dan pengadaan di Rumah Dinas unsur pimpinan tersebut (Ketua, Zilawati, Wakil Ketua I, Siti Aminah dan Wakil Ketua II, Hasniba).

Anggaran yang disetujui Banggar untuk DPRD tahun 2025 sebesar Rp. 14 M, namun belakangan ketahuan anggaran yang sudah disahkan tersebut berkurang menjadi Rp. 11,4 M.

Sisanya Rp. 2,6 M telah dicairkan untuk proyek ‘siluman’ pimpinan DPRD Tanjab Timur itu. “Proyek rehab dan pengadaan di Rumah Dinas Pimpinan tersebut tidak pernah dibahas di Banggar,’ ungkap sumber Sahih.

Ini bisa menjadi masalah serius, karena Banggar memiliki peran penting dalam menyusun dan membahas APBD. Tindakan tersebut bisa melanggar peraturan dan tata tertib DPRD, dan bisa berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.

Bahkan mengalihkan anggaran tersebut melanggar ketentuan hukum yang mengatur APBD. Tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kewenangan dan bisa menimbulkan sanksi atau tindakan hukum.

Selain itu, tindakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur ini tidak mematuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

‘’Masalah ini ketahuan saat pembahasan penyesuaian efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, kita seharusnya menghemat, ini malah Pimpinan mengalihkan anggaran untuk Rumah Dinas tanpa melalui Banggar,’’ tutur sumber. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Heboh..!!! Misteri Hilangnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari Radar KPK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kawasan Karhutla di Tanjabtim Jambi Rawan Kebakaran 

Peristiwa

GBRK Kembali Demo Ke Kantor Bea Cukai, Tuntutan Soal Praktik Rokok Ilegal

Peristiwa

Warga Marosebo Ulu Yang Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan

Peristiwa

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat dengan Mata Tertutup dan Tangan Terikat Lakban di Bayung Lencir. Begini Ceritanya,?

Peristiwa

Ada Info, Gerhana Matahari Total Bakal Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Begini Ceritanya,?

Ekonomi

Angkutan Truk Batubara di Jambi di Stop Kembali, Begini Ceritanya,?

Peristiwa

Berbusana Khas Melayu Jambi, SMAN 7 Batanghari Gelar Upacara HUT Provinsi Jambi Ke 66 Tahun

Peristiwa

MA RI Akan Surati Bupati Batang Hari Dan DPRD Terkait Soal Uji Materiil Perda APBD
error: Content is protected !!