https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:00 WIB

Pimpinan DPRD TanjabTim Jambi Diduga Alihkan Anggaran Tanpa Melalui Banggar

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI- Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Timur (TanjabTim) Provinsi Jambi, diduga mengalihkan anggaran tahun 2025 tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar).

Tak tanggung-tanggung, sebesar Rp. 2,6 milyar (M) anggaran digunakan untuk proyek yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan Banggar tersebut, proyek ‘siluman’ itu berupa rehab dan pengadaan di Rumah Dinas unsur pimpinan tersebut (Ketua, Zilawati, Wakil Ketua I, Siti Aminah dan Wakil Ketua II, Hasniba).

Anggaran yang disetujui Banggar untuk DPRD tahun 2025 sebesar Rp. 14 M, namun belakangan ketahuan anggaran yang sudah disahkan tersebut berkurang menjadi Rp. 11,4 M.

Sisanya Rp. 2,6 M telah dicairkan untuk proyek ‘siluman’ pimpinan DPRD Tanjab Timur itu. “Proyek rehab dan pengadaan di Rumah Dinas Pimpinan tersebut tidak pernah dibahas di Banggar,’ ungkap sumber Sahih.

Ini bisa menjadi masalah serius, karena Banggar memiliki peran penting dalam menyusun dan membahas APBD. Tindakan tersebut bisa melanggar peraturan dan tata tertib DPRD, dan bisa berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.

Bahkan mengalihkan anggaran tersebut melanggar ketentuan hukum yang mengatur APBD. Tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kewenangan dan bisa menimbulkan sanksi atau tindakan hukum.

Selain itu, tindakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur ini tidak mematuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

‘’Masalah ini ketahuan saat pembahasan penyesuaian efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, kita seharusnya menghemat, ini malah Pimpinan mengalihkan anggaran untuk Rumah Dinas tanpa melalui Banggar,’’ tutur sumber. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan di Desa Pulau Muara Tembesi Diduga Tidak Ada Izin

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kantor Hukum Abdurrahman Sayuti Gugat Warga Batanghari di PN Muara Bulian

Nasional

Isu Viral Di Kabupaten Batang Hari, Lahan Cetak Sawah Diduga Tidak Sesuai Dengan Harapan

Peristiwa

Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang

Nasional

Pencemaran Limbah PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Kian Memprihatinkan dan Anehnya Tak Ada Pengawasan Dari Dinas Lingkungan Hidup

Peristiwa

Kapolres Batanghari Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Peristiwa

Warga Tanjab Barat Tewas Di Telan Ular Piton

Peristiwa

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polres Muaro Jambi

Nasional

Ini Ada Daftar Nama-nama 3 Perwira Polda Jambi yang Resmi Dimutasi
error: Content is protected !!