https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:00 WIB

Pimpinan DPRD TanjabTim Jambi Diduga Alihkan Anggaran Tanpa Melalui Banggar

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI- Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjab Timur (TanjabTim) Provinsi Jambi, diduga mengalihkan anggaran tahun 2025 tanpa melalui Badan Anggaran (Banggar).

Tak tanggung-tanggung, sebesar Rp. 2,6 milyar (M) anggaran digunakan untuk proyek yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan Banggar tersebut, proyek ‘siluman’ itu berupa rehab dan pengadaan di Rumah Dinas unsur pimpinan tersebut (Ketua, Zilawati, Wakil Ketua I, Siti Aminah dan Wakil Ketua II, Hasniba).

Anggaran yang disetujui Banggar untuk DPRD tahun 2025 sebesar Rp. 14 M, namun belakangan ketahuan anggaran yang sudah disahkan tersebut berkurang menjadi Rp. 11,4 M.

Sisanya Rp. 2,6 M telah dicairkan untuk proyek ‘siluman’ pimpinan DPRD Tanjab Timur itu. “Proyek rehab dan pengadaan di Rumah Dinas Pimpinan tersebut tidak pernah dibahas di Banggar,’ ungkap sumber Sahih.

Ini bisa menjadi masalah serius, karena Banggar memiliki peran penting dalam menyusun dan membahas APBD. Tindakan tersebut bisa melanggar peraturan dan tata tertib DPRD, dan bisa berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.

Bahkan mengalihkan anggaran tersebut melanggar ketentuan hukum yang mengatur APBD. Tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kewenangan dan bisa menimbulkan sanksi atau tindakan hukum.

Selain itu, tindakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur ini tidak mematuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

‘’Masalah ini ketahuan saat pembahasan penyesuaian efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, kita seharusnya menghemat, ini malah Pimpinan mengalihkan anggaran untuk Rumah Dinas tanpa melalui Banggar,’’ tutur sumber. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung Diduga Bom Bunuh Diri

Peristiwa

Diduga, Kadis PUTR Batanghari Belum Kembalikan Uang Daerah Kota Jambi Sebesar Rp5,1 Miliar Pada Temuan BPK Jambi Tahun 2016 Lalu

Peristiwa

Nah..!!! Kecelakaan Maut di Jalan Pertamina, Truk Terguling Timpa Pengendara Motor

Peristiwa

Jasat Korban Tenggelam di Marosebo Ulu Batanghari Sudah di Temukan

Hukrim

Dinas Perikanan dan Bupati Tanjabtim Bungkam Soal Kapal 16 GT, APH Diminta Periksa

Hukrim

Nah…!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata

Peristiwa

Nah…!!!Sekda Batanghari Akan Minta Petunjuk Bupati Soal Oknum Kepala OPD Berinisial NF

Nasional

Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri Jenguk Korban di Rumah Sakit Immanuel Bandung
error: Content is protected !!