JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Selanin mencemari lingkungan yang mengarah ke Sungai Batang Hari, Pelabuhan Batubara yang berada di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi tidak memiliki izin. Hal ini berdasarkan informasi yang di dapat oleh Jurnalishukum.com dilapangan pada Kamis (28/8).
Bujang, salah seorang warga di Kecamatan Muara Tembesi mengatakan, bahwa terlihat jelas Pelabuhan Batubara ini mencemari lingkungan dan kondisi Pelabuhan ini berada ditepian sungai batanghari.
“Sudah banyak warga sekitar Pelabuhan ini mengeluhkan sesaknya pernapasan semenjak adanya Pelabuhan Batubara ini dan ada beberapa tumpukan Batubara terbakar dan anda ada dilakukan pemadaman oleh pihak Pelabuhan,” kata Bujang.
Dia juga mengatakan, berdasarkan situasi dilapangan, ada beberapa tumpungkan Batubara sepertinya terbiar dan mengakibatkan ekosistem udara terkena kepada pernapasan masyarakat sekitar.
“Kebanyakan warga sudah mengeluhkan dan tidak tahu mengadu kemana dan sepertinya Pelabuhan ini juga idak memiliki izin,” ujarnya.

Senada dikatakan, Ridwan, warga setempat, bahwa sejak adanya Pelabuhan ini, warga setempat setiap harinya menghirup asap pada Batubara yang saat ini masih terbakar dan ini menyebabkan dampak pada pernapasan manusia.
“Kami tidak tahu mengadu kemana, coba turun langsung kelapangan dan lihat kondisi Pelabuhan ini dan kami sebagai masyarakat setempat mengeluhkan dengan berdirinya Pelabuhan ini,” paparnya.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak perusahaan Pelabuhan dan instansi pemerintah desa, Kecamatan dan lainnya belum dapat kami meminta keterangan terkait persoalan Pelabuhan Batubara di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A











