https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Senin, 13 Januari 2025 - 15:08 WIB

Lapepa Teluk Bintuni Tak Pernah Dilibatkan Musyawarah Penentuan Calon DPRP Otsus

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT –Berita acara yang berisi usulan Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Masyarakat 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat terkait tiga nama calon anggota DPR Provinsi jalur Otonomi Khusus (Otsus), dinilai cacat hukum.

Sebab, proses terbitnya Berita Acara tersebut tidak melibatkan seluruh elemen adat saat musyawarah untuk menentukan siapa calon anggota DPRP Otsus yang akan disampaikan ke Panitia Seleksi (Pansel).

“Saya tidak pernah dilibatkan musyawarah untuk menentukan siapa-siapa nama calon yang akan diusulkan oleh LMA,” kata Dolfina Suabey, Ketua Lembaga Perempuan Papua (Lapepa) dalam rekaman suara yang diterima media ini, Senin (13/1/2025).

Nama Dolfina tercantum sebagai salah satu saksi dalam Berita Acara Nomor 16.A.154/LMA7SUKU-TB/XII/2024 tentang Musyawarah Pengusulan Pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daerah Pengangkatan III Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029.

Selain Dolfina, Berita Acara yang ditandatangani Ketua LMA Marthen Wersin dan Ketua Dewan Adat Daerah Yan Victor Kamisopa ini juga ada nama Melianus Yettu (Kepala Suku Sougb), Tadius Fosa (Ketua LMA Sumuri) dan Muhammad Jen Bauw (Ketua LMA Sebyar) sebagai saksi.

Saksi lainnya, Adrianus Tatiri (Ketua LMA Wamesa), Zakarias Ogoney (Kepala Suku Moskona), Engelbertus Kofiaga (Kepala Suku Irarutu), Derek Tatuta (Ketua LMA Suku Kuri), Yospina Eferdire (Ketua Ikatan Perempuan Papua), Apolos Iba (Ketua HIPSO) dan Piter Masakoda (Ketua Hipmos).

Dalam berita acara ini, terdapat tiga nama yang direkomendasikan LMA 7 Suku ke Pansel DPR Papua Barat jalur otsus. Mereka adalah Agustinus Orocomna mewakili Suku Moskona, Pius Iba (Suku Sougb), dan Kristin Nafurbenan (Suku Irarutu).

Terkait adanya cap dan tandatangan Dolfina Suabey selaku Ketua Lapepa dalam Berita Acara, Dolfina bilang, dirinya disodori berkas oleh dua utusan LMA 7 Suku yang datang ke rumahnya pada 26 Desember 2024.

BACA JUGA  Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

“Saya tidak sempat baca dokumen itu, karena mereka yang datang itu katanya buru-buru. Mereka hanya bilang mau maju ke DPR Otsus di provinsi, dan minta tandatangan serta cap Lapepa,” kata Dolfina.

Dengan fakta ini, Ketua Lapepa Teluk Bintuni meminta agar menarik kembali Berita Acara yang telah dikirim ke Pansel, untuk diterbitkan lagi Berita Acara terbaru melalui proses musyawarah secara terbuka yang melibatkan seluruh elemen adat di Teluk Bintuni.

“Kalau proses yang tanpa melalui musyawarah ini tetap dilanjutkan, maka saya akan membuat laporan polisi. Karena saya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah dan tidak diberi kesempatan membaca dokumen yang diminta saya tandatangan,” tegas Dolfina. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Nasional

Oknum di Kementerian ATR-BPN Diduga Banyak Jadi Mafia Tanah

Nasional

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E.,M.H. Resmi Melepaskan Calon Jemaah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025

Cerita Rakyat

Pasca Rusak Jalan Kabupaten Batanghari, Apa Kabar Bapak Mantan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi  

Nasional

Kepala Distrik Masyeta Minta Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Fokus pada Pertanian Lokal

Nasional

Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE

Nasional

Puskesmas Balaraja Gencar Turunkan Angka Stunting di Tangerang

Hukrim

Nah…!!!! Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Kajari

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
error: Content is protected !!