https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:55 WIB

Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL  – Seorang oknum Politisi Partai Gerindra Kabupaten Aceh Singkil Inisial BRD yang juga merupakan Caleg DPRK Aceh Singkil Dapil I pada tahun 2024 dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

‎Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor:LP-B/88/V/2026/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 04 Mei 2026.

‎BRD diduga melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan modus punya koneksi dengan pengurus Partai Gerindra di lingkungan Kementerian Desa yang bisa meloloskan orang sebagai Pendamping Desa tahun 2026.

‎Salah seorang korban Alfian, mengatakan pihaknya telah mencoba beberapa kali mengajak mediasi dan mengingatkan pelaku agar segera mengembalikan semua uang para korban yang berjumlah puluhan orang.

“‎Upaya pendekatan melalui mediasi sudah kita lakukan, akan tetapi pelaku tetap berbelit-belit dengan berbagai alasan sehingga kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke SPKT Polres Aceh Singkil” ujar Alfian.

‎Ia juga menambahkan sesuai janji dari Terlapor bahwa semua anggota yang direkrut akan diangkat dan di SK kan pada Januari 2026, namun sejak Desember hingga bulan April 2026 ternyata diketahui tidak ada Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2026 sehingga telah menimbulkan kerugian ratusan juta bagi para korban.

‎”Jadi Terlapor ini menyampaikan melalui Whatsapp bahwa semua Calon Pendamping Desa yang direkrut akan melalui jalur khusus partai Gerindra dan dijamin akan lulus. Terlapor juga meminta sejumlah uang sebagai biaya Administrasi yang harus dikirimkan melalui satu rekening pribadi bank BRI atas nama Daniel Dionesius Sitorus, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari 200 juta” tambahnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Ishak, S.H.,M.H. berharap agar Terlapor sesegera mungkin ditetapkan sebagai Tersangka mengingat semua bukti yang disampaikan oleh para Pelapor sudah sangat memenuhi syarat minimal 2 alat bukti.

‎”Kita akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini dan berharap agar penyidik sesegera mungkin menetapkan Terlapor sebagai Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya dihadapan hukum” ujar Ishak. (Ist)

BACA JUGA  Dipertanyakan Lagi, Berapa Pajak Tanah RTH di Mersam Yang Di Beli Pemkab Batanghari

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk

Cerita Rakyat

Dugaan Mark Up Pembelian Tanah RTH di Mersam Sudah Di Laporkan Ke BPK RI Perwakilan Jambi

Hukrim

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

Hukrim

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Melaksanakan Razia Miras

Hukrim

Viral Di Medsos, Lulusnya Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari, Netizen Minta di Laporkan Ke APH

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Batang Hari

Diduga Ada Permainan Harga Dalam Pembelian Tanah Untuk Bangunan RTH di Mersam

Hukrim

Baru Saja Raih Gelar Doktor, Hakim Djuyamto Langsung Praktik Korupsi
error: Content is protected !!