https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:55 WIB

Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL  – Seorang oknum Politisi Partai Gerindra Kabupaten Aceh Singkil Inisial BRD yang juga merupakan Caleg DPRK Aceh Singkil Dapil I pada tahun 2024 dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

‎Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor:LP-B/88/V/2026/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 04 Mei 2026.

‎BRD diduga melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan modus punya koneksi dengan pengurus Partai Gerindra di lingkungan Kementerian Desa yang bisa meloloskan orang sebagai Pendamping Desa tahun 2026.

‎Salah seorang korban Alfian, mengatakan pihaknya telah mencoba beberapa kali mengajak mediasi dan mengingatkan pelaku agar segera mengembalikan semua uang para korban yang berjumlah puluhan orang.

“‎Upaya pendekatan melalui mediasi sudah kita lakukan, akan tetapi pelaku tetap berbelit-belit dengan berbagai alasan sehingga kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke SPKT Polres Aceh Singkil” ujar Alfian.

‎Ia juga menambahkan sesuai janji dari Terlapor bahwa semua anggota yang direkrut akan diangkat dan di SK kan pada Januari 2026, namun sejak Desember hingga bulan April 2026 ternyata diketahui tidak ada Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2026 sehingga telah menimbulkan kerugian ratusan juta bagi para korban.

‎”Jadi Terlapor ini menyampaikan melalui Whatsapp bahwa semua Calon Pendamping Desa yang direkrut akan melalui jalur khusus partai Gerindra dan dijamin akan lulus. Terlapor juga meminta sejumlah uang sebagai biaya Administrasi yang harus dikirimkan melalui satu rekening pribadi bank BRI atas nama Daniel Dionesius Sitorus, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari 200 juta” tambahnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Ishak, S.H.,M.H. berharap agar Terlapor sesegera mungkin ditetapkan sebagai Tersangka mengingat semua bukti yang disampaikan oleh para Pelapor sudah sangat memenuhi syarat minimal 2 alat bukti.

‎”Kita akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini dan berharap agar penyidik sesegera mungkin menetapkan Terlapor sebagai Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya dihadapan hukum” ujar Ishak. (Ist)

BACA JUGA  Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Share :

Baca Juga

Peristiwa

PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Kembali Berulah, Wartawan Diusir Saat Meliput Aksi Buruh 

Hukrim

Belasan Anak-Anak Geng Motor di Batanghari di Amankan Warga Kelurahan Sridadi

Hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

Batang Hari

Viral..!!!”Balon Durhaka” Kok Sampai SK PPPK Ditahan 

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Peristiwa

DBH DR Batanghari Puluhan Miliar Diduga Di Kuras dan Masuk Ke Tahap Penyelidikan di Kejati Jambi

Hukrim

Waka II DPRD Batanghari Minta Pemkab Tanggungjawab Akan Temuan BPK RI

Hukrim

Mantan Sekda Batang Hari HS di Somasi Untuk Kembalikan Tanah Aset Daerah
error: Content is protected !!