JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL – Seorang oknum Politisi Partai Gerindra Kabupaten Aceh Singkil Inisial BRD yang juga merupakan Caleg DPRK Aceh Singkil Dapil I pada tahun 2024 dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor:LP-B/88/V/2026/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 04 Mei 2026.
BRD diduga melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan modus punya koneksi dengan pengurus Partai Gerindra di lingkungan Kementerian Desa yang bisa meloloskan orang sebagai Pendamping Desa tahun 2026.
Salah seorang korban Alfian, mengatakan pihaknya telah mencoba beberapa kali mengajak mediasi dan mengingatkan pelaku agar segera mengembalikan semua uang para korban yang berjumlah puluhan orang.
“Upaya pendekatan melalui mediasi sudah kita lakukan, akan tetapi pelaku tetap berbelit-belit dengan berbagai alasan sehingga kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke SPKT Polres Aceh Singkil” ujar Alfian.
Ia juga menambahkan sesuai janji dari Terlapor bahwa semua anggota yang direkrut akan diangkat dan di SK kan pada Januari 2026, namun sejak Desember hingga bulan April 2026 ternyata diketahui tidak ada Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2026 sehingga telah menimbulkan kerugian ratusan juta bagi para korban.
”Jadi Terlapor ini menyampaikan melalui Whatsapp bahwa semua Calon Pendamping Desa yang direkrut akan melalui jalur khusus partai Gerindra dan dijamin akan lulus. Terlapor juga meminta sejumlah uang sebagai biaya Administrasi yang harus dikirimkan melalui satu rekening pribadi bank BRI atas nama Daniel Dionesius Sitorus, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari 200 juta” tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Ishak, S.H.,M.H. berharap agar Terlapor sesegera mungkin ditetapkan sebagai Tersangka mengingat semua bukti yang disampaikan oleh para Pelapor sudah sangat memenuhi syarat minimal 2 alat bukti.
”Kita akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini dan berharap agar penyidik sesegera mungkin menetapkan Terlapor sebagai Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya dihadapan hukum” ujar Ishak. (Ist)










