https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 13 November 2024 - 09:25 WIB

Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – TIM penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Republik Indonesia (RI), telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa 12 November 2024.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, penyitaan uang itu terkait dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/ F.2/ Fd.2/ 07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/ F.2/ Fd.2/ 07/ 2024 tanggal 22 Juli 2024.

“Selain PT DP, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu: PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS dan
PT PS,” katanya Selasa 12 November 2024.

Dijelaskannya, selanjutnya, tim penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate).

“Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” tambahnya.

Namun, kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah).

BACA JUGA  Polda Jambi Gandeng LAN Adakan Pembinaan, Penyuluhan Pemberdayaan Potensi Keamanan Lingkungan

“Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1),” ungkapnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari

Hukrim

Alami Kerusakan, Tangki Diduga Berisi BBM Tekeluar dari Bak Truk, Sopir Kabur

Hukrim

Korwil II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Hukrim

Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam

Hukrim

LSM Tumpas Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Jambi

Hukrim

Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri

Hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni
error: Content is protected !!