https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Polres Teluk Bintuni, sudah menahan para pelaku kasus pengeroyokan SA seorang aktivis lingkungan

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT  –berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 246 / XII / 2024 / SPKT / RES. TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024 tentang Perkara tindak pidana Pengroyokan.

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, SH mengatakan, para pelaku sudah kami amankan dan ditahan di rutan Polres Teluk Bintuni terkait kasus pengeroyokan aktivis lingkungan dengan inisial SA.

Lanjutnya, tahapan-tahapan sudah kami lakukan mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang di pakai korban, batu dan balok yang di gunakan oleh para pelaku.

Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk modusya Ia mengatakan, bahwa pelaku melakukan Pengeroyokan terhadap Korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu Paslon Bupati Teluk Bintuni peserta pilkada 2024.

Kronologis kejadian Pada Hari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 Wit, korban bersama teman-temannya datang untuk ke Cafe Cenderawasih dan sekitar Pukul 00.30 Wit Korban SA beranjak untuk meninggalkan Cafe tersebut.

Bahkan, korban SA berjalan ke arah belakangan Cafe dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban SA dengan mengatakan “woi kesini dulu” namun karena korban SA tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya. Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya tejadi aksi pengroyokan.

Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Amiruddin)

BACA JUGA  Selain Tanpa Izin, PT BJU Tetap Lintasi Jalan Kabupaten di Desa Pompa Air dan Ladang Peris Kecamatan Bajubang Batanghari

Share :

Baca Juga

Hukrim

Baru Saja Raih Gelar Doktor, Hakim Djuyamto Langsung Praktik Korupsi

Hukrim

Ketua Pekat IB Jambi Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pembunuhan Terhadap Nasifa Warga Terusan

Hukrim

Kajari Batanghari Harapkan Kasi Pidsus Yang Baru Bisa Menyesuaikan Diri
Suasana Rapat Banggar di Gedung DPRD Batanghari, Jumat (7/7) pekan lalu.

Batang Hari

Ada Apa Dengan Ibrahim PDIP Batanghari Soal TPP ASN di Banggar DPRD

Hukrim

Ketua DPC Peradi Jambi Ucapkan Terima Kasih Otto Hasibuan

Hukrim

Polisi Razia dan Bakar PETI di Desa Padang Kelapo Marosebo Ulu, Pelaku Melarikan Diri

Hukrim

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

Hukrim

Diduga Disenggol Truk, Motor Membawa BBM Di Muara Tembesi Batanghari Terbakar
error: Content is protected !!