JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT –berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 246 / XII / 2024 / SPKT / RES. TELUK BINTUNI / PAPUA BARAT tanggal 20 Desember 2024 tentang Perkara tindak pidana Pengroyokan.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham, SH mengatakan, para pelaku sudah kami amankan dan ditahan di rutan Polres Teluk Bintuni terkait kasus pengeroyokan aktivis lingkungan dengan inisial SA.
Lanjutnya, tahapan-tahapan sudah kami lakukan mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian, pakaian yang di pakai korban, batu dan balok yang di gunakan oleh para pelaku.
Kemudian penetapan tersangka melalui proses gelar perkara dan telah menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk modusya Ia mengatakan, bahwa pelaku melakukan Pengeroyokan terhadap Korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu Paslon Bupati Teluk Bintuni peserta pilkada 2024.
Kronologis kejadian Pada Hari kamis tanggal 20 Desember 2024, Sekitar Pukul 22.00 Wit, korban bersama teman-temannya datang untuk ke Cafe Cenderawasih dan sekitar Pukul 00.30 Wit Korban SA beranjak untuk meninggalkan Cafe tersebut.
Bahkan, korban SA berjalan ke arah belakangan Cafe dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban SA dengan mengatakan “woi kesini dulu” namun karena korban SA tidak mengenalnya dan melanjutkan langkahnya. Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya tejadi aksi pengroyokan.
Atas kejadian tersebut para pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Amiruddin)