https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:41 WIB

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Foto : Lokasi Tambang di Nagan Raya.

Foto : Lokasi Tambang di Nagan Raya.

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Kuat dugaan galian C di daerah Kila Kabupaten Nagan Raya tidak memiliki izin. Hal ini terungkap pada persoalan izin galian C yang dilindungi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Dimana, sesuai UU no 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

Salvinar Evi, Camat Seunagan Timur mengatakan, bahwa menurut keterangan TIM saat turun kelokasi penebangan kayu di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya  juga mempertanyakan Izin.

“ Seperti Galian C yang diperuntukkan untuk membuat jalan lahan  APL an Afrizal,” katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya selaku camat sudah melaporkan persoaln ini kepada PJ Bupati Nagan Raya, Fitrany Farhan dan juga berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Kabupaten Nagan Raya.

“Saya memohon kepada pihak APH dan pihak dinas terkait di Kabupaten Nagan Raya segera ditandak lanjuti dan usut tuntas. Belum lagi illegal logging yang beroperasi di Seunagan Timur yang terjadi dibeberapa bulan terakhir ini,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Neldi Isnayanto, Kabid Perizinan melalui Via Ponselnya meminta hal ini tidak usah di ekspos, sebab pihaknya sudah turun kelokasi dan menurut keterangan dari pihak pengusaha disana, mereka memiliki izin.

“Saat kita datangi dan menanyakan izinnya, kata mereka sesuai prosedur dan kata pihak pengusaha disana bahwa aktivitasnya tidak merusak alam,” ujar Kabid.

Pada dugaan ini, bahwa yang selama ini banyaknya tambang-tambang emas didaerah Kila dan kandeh dan sebegitu banyak bekas-bekas tambang emas, justru jadi pertanyaan bagi masyarakat luar Nagan Raya.

Menurut masyarakat, bahwa dugaan ini terlindungi dari pihak oknum-oknum tertentu, sehingga tertutupnya informasi tambang illegal di Nagan Raya.

“Apa yang terjadi di Nagan Raya sudah sangat Prihatin, betapa hancurnya lingkungan nya Hutan dan Alam dengan ulah manusia yang tidak ada tanggung jawab, diduga semuanya Kebal hokum,” kata masyarakat yang enggan namanya disebut. (Zahari)

BACA JUGA  Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bendahara Desa di Kecamatan Mendahara Tanjabtim di Tetapkan Tersangka Soal ADD Tahun 2022

Hukrim

Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam

Hukrim

Belasan Pengedar dan Pengguna Narkotika di Amankan Satresnarkoba Polres Batanghari

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Hukrim

Cegah Perundungan, Kapolsek Bintuni dan Dewan Guru SD Negeri 1 gelar Sosialisasi

Hukrim

Nah…!!!Sidang Banding Ferdy Sambo DKK Akan di Bacakan Hari Rabu Secara Terbuka

Hukrim

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Wilayah Betara Rawan Lakalantas, Satlantas : Kalau Ngantuk Istirahat
error: Content is protected !!