https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:41 WIB

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Foto : Lokasi Tambang di Nagan Raya.

Foto : Lokasi Tambang di Nagan Raya.

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Kuat dugaan galian C di daerah Kila Kabupaten Nagan Raya tidak memiliki izin. Hal ini terungkap pada persoalan izin galian C yang dilindungi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Dimana, sesuai UU no 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

Salvinar Evi, Camat Seunagan Timur mengatakan, bahwa menurut keterangan TIM saat turun kelokasi penebangan kayu di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya  juga mempertanyakan Izin.

“ Seperti Galian C yang diperuntukkan untuk membuat jalan lahan  APL an Afrizal,” katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya selaku camat sudah melaporkan persoaln ini kepada PJ Bupati Nagan Raya, Fitrany Farhan dan juga berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Kabupaten Nagan Raya.

“Saya memohon kepada pihak APH dan pihak dinas terkait di Kabupaten Nagan Raya segera ditandak lanjuti dan usut tuntas. Belum lagi illegal logging yang beroperasi di Seunagan Timur yang terjadi dibeberapa bulan terakhir ini,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Neldi Isnayanto, Kabid Perizinan melalui Via Ponselnya meminta hal ini tidak usah di ekspos, sebab pihaknya sudah turun kelokasi dan menurut keterangan dari pihak pengusaha disana, mereka memiliki izin.

“Saat kita datangi dan menanyakan izinnya, kata mereka sesuai prosedur dan kata pihak pengusaha disana bahwa aktivitasnya tidak merusak alam,” ujar Kabid.

Pada dugaan ini, bahwa yang selama ini banyaknya tambang-tambang emas didaerah Kila dan kandeh dan sebegitu banyak bekas-bekas tambang emas, justru jadi pertanyaan bagi masyarakat luar Nagan Raya.

Menurut masyarakat, bahwa dugaan ini terlindungi dari pihak oknum-oknum tertentu, sehingga tertutupnya informasi tambang illegal di Nagan Raya.

“Apa yang terjadi di Nagan Raya sudah sangat Prihatin, betapa hancurnya lingkungan nya Hutan dan Alam dengan ulah manusia yang tidak ada tanggung jawab, diduga semuanya Kebal hokum,” kata masyarakat yang enggan namanya disebut. (Zahari)

BACA JUGA  Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Hukrim

Diduga, Ada Aroma Korupsi Di Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Hukrim

Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

Hukrim

Begini Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Hukrim

Nah..!!!Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan

Hukrim

Tim Pidsus Kejati Sita Uang Sebesar Rp1,7 Miliar dari MTN PT SNP

Hukrim

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
error: Content is protected !!