https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 17 Agustus 2023 - 13:41 WIB

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Foto : Lokasi Tambang di Nagan Raya.

Foto : Lokasi Tambang di Nagan Raya.

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Kuat dugaan galian C di daerah Kila Kabupaten Nagan Raya tidak memiliki izin. Hal ini terungkap pada persoalan izin galian C yang dilindungi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Dimana, sesuai UU no 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

Salvinar Evi, Camat Seunagan Timur mengatakan, bahwa menurut keterangan TIM saat turun kelokasi penebangan kayu di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya  juga mempertanyakan Izin.

“ Seperti Galian C yang diperuntukkan untuk membuat jalan lahan  APL an Afrizal,” katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya selaku camat sudah melaporkan persoaln ini kepada PJ Bupati Nagan Raya, Fitrany Farhan dan juga berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Kabupaten Nagan Raya.

“Saya memohon kepada pihak APH dan pihak dinas terkait di Kabupaten Nagan Raya segera ditandak lanjuti dan usut tuntas. Belum lagi illegal logging yang beroperasi di Seunagan Timur yang terjadi dibeberapa bulan terakhir ini,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Neldi Isnayanto, Kabid Perizinan melalui Via Ponselnya meminta hal ini tidak usah di ekspos, sebab pihaknya sudah turun kelokasi dan menurut keterangan dari pihak pengusaha disana, mereka memiliki izin.

“Saat kita datangi dan menanyakan izinnya, kata mereka sesuai prosedur dan kata pihak pengusaha disana bahwa aktivitasnya tidak merusak alam,” ujar Kabid.

Pada dugaan ini, bahwa yang selama ini banyaknya tambang-tambang emas didaerah Kila dan kandeh dan sebegitu banyak bekas-bekas tambang emas, justru jadi pertanyaan bagi masyarakat luar Nagan Raya.

Menurut masyarakat, bahwa dugaan ini terlindungi dari pihak oknum-oknum tertentu, sehingga tertutupnya informasi tambang illegal di Nagan Raya.

“Apa yang terjadi di Nagan Raya sudah sangat Prihatin, betapa hancurnya lingkungan nya Hutan dan Alam dengan ulah manusia yang tidak ada tanggung jawab, diduga semuanya Kebal hokum,” kata masyarakat yang enggan namanya disebut. (Zahari)

BACA JUGA  Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Hukrim

Kekerasan terhadap Jurnalis Terjadi di Jambi, Korban Alami Luka dan Laporkan Pelaku ke Polisi

Hukrim

Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Tiga Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu di Serang di Tangkap Polisi

Hukrim

Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

Kejagung RI Kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk
error: Content is protected !!