JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Seorang kakek bernama Idris berusia 72 tahun, warga RT.30/RW05 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga di aniaya oleh seorang pemuda berinisial ‘A’ usia 19 tahun, setelah usai melaksanakan sholat subuh di Masjid Nurul Islam yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM1.
Bahkan, dalam penganiayaan tersebut, terekam di CCTV Masjid, dan viral di sebahagian social media. Dimana penganiayaan ini terjadi pada Jumat (20/01) lalu, sekitar pukul 05:30 WIB.
Menurut dari keterangan warga setempat, bahwa aksi penganiayaan ini dipicu karena pelaku merasa kesal terhadap korban. Sebab saat di perjalanan menuju masjid tepatnya sekitar pukul 04.:30 WIB, korban sempat menegur pelaku yang diduga melakukan aksi pengutan terhadap sopir angkutan batubara yang melintas dijalan.
“Korban pun mengingatkan pelaku agar tidak meletakkan batu di jalan yang rusak karena khawatir terjadi kecelakaan. Namun pelaku yang tidak terima menunggu korban di halaman masjid, hingga akhirnya di aniaya,” kata warga yang enggan namanya disebut.
Dan di dalam video yang beredar terlihat, pelaku beberapa kali memukul korban. Kemudian sejumlah jama’ah yang melihat peristiwa ini sempat berupaya untuk mencegah dan melerai. Namun tak di hiraukan oleh pelaku yang sudah sangat emosi dan akibatnya dari kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka robek di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto kepada wartawan melalui group whatsapp membenarkan dan dia mengatakan, pelaku sudah di amankan pihak Satreskrim Polres untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sudah di amankan, sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” kata Kapolres. (Tim)