https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 2 Januari 2024 - 21:25 WIB

Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

JURNALISHUKUM.COM, PALEMBANG – Perayaan malam tahun baru 2024 dilarang menggunakan petasan. Pelarangan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSi melalui Kasubdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan, SE, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap distributor dan penjualan petasan di wilayah kota palembang.

Alex menjelaskan bahwa, pengecekan dan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, yang menetapkan persyaratan perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial.

“Langkah ini dilakukan oleh Ditintelkam Polda Sumsel besera jajaran dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, yang mengatur penjualan bahan peledak komersial, khususnya petasan di wilayah sumsel,” jelasnya.

“Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Sumsel melalui Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna, bahwa petasan dengan diameter tidak lebih dari 2 inci harus dilengkapi dengan izin dari Ditintelkam Polda Sumsel. Sementara petasan yang melebihi ukuran tersebut dan memiliki daya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” terangnya.

AKBP Alex menambahkan, untuk masyarakat wajib berhati-hati dalam menggunakan kembang api maupun petasan karena sudah banyak yang menjadi korban.

“Sementara kepada para penjual petasan AKBP Alex menghimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpanannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kejadian yang berpotensi membahayakan, seperti kebakaran atau kejadian lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Jefri)

BACA JUGA  Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Seorang Pria di Batanghari Nyaris Tewas, Dugaan Coba Bunuh Diri

Hukrim

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

Hukrim

Polda Jambi Serahkan Pelaku Rudapaksa Ke Kejaksaan

Hukrim

Tim Polres Tebo Amankan Dugaan Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Alami Kerusakan, Tangki Diduga Berisi BBM Tekeluar dari Bak Truk, Sopir Kabur

Hukrim

Kajari Batanghari Harapkan Kasi Pidsus Yang Baru Bisa Menyesuaikan Diri

Hukrim

Nah..!!!Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi
error: Content is protected !!