https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:50 WIB

Sebulan Ditindak Polisi, PETI di Desa Padang Kelapo Batang Hari Terus Beroperasi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali menuai sorotan.

Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh pihak polisi, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung hingga kini.

Berdasarkan keterangan warga, PETI mulai beroperasi sejak akhir 2025 dan dalam lima bulan terakhir kian masif. Kegiatan yang disebut-sebut diprakarsai oleh warga setempat itu berada tak jauh dari permukiman warga dan lahan perkebunan sawit masyarakat.

Dampaknya pun dirasakan langsung. Limbah tambang diduga mencemari kebun warga hingga tanaman tidak lagi produktif.

“Kebun sudah rusak dan tercemar. Banyak warga akhirnya menjual lahannya karena sulit dimanfaatkan,” ujar kandis nama samaran.

Aktivitas tambang disebut berlangsung siang dan malam. Suara mesin dompeng dan keluar-masuk pekerja dinilai mengganggu ketenangan warga.

Namun, masyarakat mengaku takut melapor secara terbuka karena khawatir mendapat intimidasi.Jelas Buhai nama samaran

Sebelumnya, aparat kepolisian sempat menindak satu titik PETI dan membakar lima unit alat dompeng setelah kasus ini viral di media sosial. Namun, warga menyebut tidak ada pelaku yang diamankan saat itu.

Kanit Tipidter Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan,” ujarnya singkat.

Di lapangan, beredar sejumlah inisial yang diduga terkait aktivitas tersebut, yakni AN, MSB, dan PUR. Informasi ini masih sebatas dugaan dan diharapkan dapat didalami aparat penegak hukum.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat bertindak tegas menghentikan PETI yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan rasa takut.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendesak adanya pemulihan lingkungan serta perlindungan bagi warga terdampak. (Ist/Gus)

BACA JUGA  Selain Dugaan Pencemaran Limbah, Syarat Pendirian PKS PT MSS Simpang Sungai Rengas Batang Hari Ikut Di Pertanyakan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

Infrastruktur

Selain Bohongi Publik, RSUD Hamba Muara Bulian Hamburkan Uang Negara

Cerita Rakyat

Nah…!!! Musda IWO Tunjuk Syahrial Ketua Tebo

Nasional

Update BNPB: Korban Tewas Gempa Cianjur 103 Orang

Peristiwa

Bentrokan di Proyek PIK 2 Tangerang, Situasi Masih Tegang

Hukrim

Nah..!!!Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

Nasional

Kejagung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia

Peristiwa

Nah..!!! Ratusan Hektar Lahan di Jambi Terbakar
error: Content is protected !!