https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:19 WIB

Nah..!!! Sembilan Mobil Pelangsir BBM Di Beberapa SPBU Wilayah Bungo Diamankan Polisi

JURNALISHUKUM.COM, BUNGO – Polres Bungo mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal. Tujuh di antaranya merupakan minibus jenis Panther, sementara dua lainnya adalah truk.

Kendaraan-kendaraan ini diamankan saat razia yang digelar pada Kamis (15/5), menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas pelangsir BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai antrean panjang di SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9.

Selain mengganggu pengguna jalan, kendaraan-kendaraan ini juga diduga terkait dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Benar, sembilan kendaraan kami amankan dalam razia hari ini. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa tangki kendaraan telah dimodifikasi, bahkan ada yang plat nomornya tidak sesuai dan tidak layak jalan,” ujar AKBP Natalena.

Dalam pemeriksaan, petugas Satlantas juga mengecek barcode kendaraan yang mengisi BBM subsidi untuk mencocokkan dengan nomor polisi.

Selain itu, dicek pula kelayakan kendaraan, termasuk kondisi lampu sein yang tidak berfungsi dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

Beberapa kendaraan diketahui ditinggalkan pemiliknya saat hendak melarikan diri dari antrean, diduga karena menyadari keberadaan petugas.

Kesembilan kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Bungo sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bungo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program “Zero PETI” dan upaya Polres Bungo dalam mendukung Polri Presisi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyelewengan distribusi BBM subsidi.

“Kami sudah perintahkan seluruh Kapolsek untuk menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang diduga menimbun BBM. Penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan transparan,” tambah Kapolres.

BACA JUGA  Nah...!!!Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Perlu diketahui, modifikasi tangki BBM yang mengubah tipe kendaraan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp. 24 juta. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

‎Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Peristiwa

Polsek Rimbo Bujang Terima Laporan Penemuan Mayat di Komplek Perumahan BTN 

Peristiwa

Pasar Ampera Kuala tungkal Terbakar, Petugas Damkar Terhalang Jalan Sempit

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Peristiwa

Ratusan Kilogram Sabu di Tanjab Barat di Gagalkan Oleh BNN RI 

Peristiwa

Viral Lagi…!! Warga Mersam Kembali Tanam Bibit Pohon Kelapa di Jalan Kabupaten
error: Content is protected !!