https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / TNI - Polri

Jumat, 19 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Pencuriaan Ketika Aksi Unjuk Rasa di DPR

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di dampingi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPR pada tanggal 29 Agustus 2025.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polresta Jambi pada Jum’at, (19/09/2025) tersebut Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

” Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025.” Ucap Kabid Humas Polda Jambi

Dijelaskan olehnya bahwa Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” Ungkap Mulia Prianto

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ikut Bagikan Takjil Pada Masyarakat Kota

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Serang Hentikan Perkara Penusukan Pencurian Seekor Kambing

TNI - Polri

Kapolda Jambi Buka Giat Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri

Hukrim

Patroli Blue Light Polsek Rangkasbitung Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Hukrim

Heboh..!!! APH Tutup Mata Soal Maraknya Ilegal Drilling Di Batang Hari

Hukrim

Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Hukrim

Didakwa Terlibat Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun

Hukrim

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Novumnya Di Tolak JPU 

Hukrim

Dugaan Korupsi, Aliansi Mahasiswa Jambi Jihad Kasus Islamic Center dan SPPD Fiktif Dinas PUPR ke Kejati Jambi
error: Content is protected !!