https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Kamis, 10 September 2026 - 18:59 WIB

Polda Jambi Ungkap Penertiban 22.800 Liter BBM

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap 6 perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.

Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka, 6 unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Kabid Humas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

BACA JUGA  Bentrok SAD di Tebo, Ditreskrimum Polda Jambi Adakan Konferensi Pers

Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen. Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.

Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan minyak dan BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. (*)

Editor: Heriyanto 

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Propam, Kabid Keu dan Tiga Kapolres

TNI - Polri

Pesan Kapolres Batanghari Terhadap Isu Penculikan Anak

TNI - Polri

Polsek Muara Tembesi Amankan Oknum Pemuda Terindikasi Gank Motor

TNI - Polri

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pulai Batanghari, Setengah Hektare Lahan Terbakar

Hukrim

‎Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

TNI - Polri

Polda Jambi Geser Pasukan Dalam Amankan PSU di Kabupaten Bungo

TNI - Polri

HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika

TNI - Polri

Peringatan Hari Pers Sedunia 2026, Polda Jambi Tekankan Peran Pers dalam Membangun Informasi yang Akurat dan Berimbang
error: Content is protected !!