JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Kolektor finance adalah seorang petugas dari lembaga keuangan yang bertugas menagih pembayaran utang dari debitur yang terlambat bayar.
Tugas utama mereka adalah mengingatkan dan mendatangi debitur untuk meminta pelunasan utang, serta melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran.
Ada beberapa jenis kolektor, seperti desk collector yang menagih melalui telepon, dan field collector yang melakukan kunjungan langsung ke debitur.
Masalah yang Anda Hadapi Termasuk
1. Penarikan Tidak Sah (Ilegal)
Penarikan harus dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki sertifikasi dari OJK, bukan sembarang orang atau debt collector yang bergaya preman. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis dengan debitur.
2. Tindakan Intimidasi dan Kekerasan Verbal , Jika mereka menggunakan kata-kata kasar, ancaman atau kekerasan dan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan pengancaman, Bahkan jika ada kekerasan fisik, bisa masuk penganiayaan ( Pasal 351 KUHP).
Debt colector sering terjadi dibekingi oknum polisi atau oknum TNI jelasnya sudah Menyalahi Prosedur dan sering Konsumen/ Nasabah mendapatkan Intimidasi atau ancaman dept colector maupun Oknum polisi atau oknum TNI.
Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
UUPK ini disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan berlaku efektif sejak 20 April 2000, memberikan dasar hukum untuk melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi barang dan jasa.
Diharapkan kepada Konsumen/ Nasabah Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum -APH setempat untuk di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Zahari)










