https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 17 September 2025 - 20:02 WIB

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Kolektor finance adalah seorang petugas dari lembaga keuangan yang bertugas menagih pembayaran utang dari debitur yang terlambat bayar.

Tugas utama mereka adalah mengingatkan dan mendatangi debitur untuk meminta pelunasan utang, serta melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

Ada beberapa jenis kolektor, seperti desk collector yang menagih melalui telepon, dan field collector yang melakukan kunjungan langsung ke debitur.

Masalah yang Anda Hadapi Termasuk

1. Penarikan Tidak Sah (Ilegal)
Penarikan harus dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki sertifikasi dari OJK, bukan sembarang orang atau debt collector yang bergaya preman. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis dengan debitur.

2. Tindakan Intimidasi dan Kekerasan Verbal , Jika mereka menggunakan kata-kata kasar, ancaman atau kekerasan dan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan pengancaman, Bahkan jika ada kekerasan fisik, bisa masuk penganiayaan ( Pasal 351 KUHP).

Debt colector sering terjadi dibekingi oknum polisi atau oknum TNI jelasnya sudah Menyalahi Prosedur dan sering Konsumen/ Nasabah mendapatkan Intimidasi atau ancaman dept colector maupun Oknum polisi atau oknum TNI.

Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

UUPK ini disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan berlaku efektif sejak 20 April 2000, memberikan dasar hukum untuk melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi barang dan jasa.

Diharapkan kepada Konsumen/ Nasabah Melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum -APH setempat untuk di tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Zahari)

BACA JUGA  APH Di Batang Hari Tutup Mata, Penambang Galian C di Bajubang Laut Kian Aktif Beroperasi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

Hukrim

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

Hukrim

Bangunan Kantor Camat Mersam Batanghari Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tahun Anggaran 2022

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Hukrim

Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI di Tahan Kejati Jambi
error: Content is protected !!