https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:38 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Rawas Ulu di Amankan Polisi

JURNALISHUKUM.COM, SUMSEL – Terduga jaringan pengedar narkotika jenis shabu, Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Pada keberadaan terduga di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram.

Sepertinya ada satu buah plastik Teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold. Satu buah kantong asoy warna hitam dan Satu unit Hp VIVO Warna Hitam.

Terduga tersangka jaringan pengedar ini ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.30 wib di belakang rumah makan Surya Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH.MH di dampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, mengatakan, penangkapan terjadi dimana sebelumnya petugas mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat seseorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi Narkotika.

Lalu pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.
Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.

Pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Tempat tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, setelah itu di temukan barang bukti.

Pada saat di buka dan disaksikan oleh pelaku di dalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.020 Gram yang diselipkan pelaku di belakang bajunya.

BACA JUGA  PN Surabaya Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak

Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Dikatakan kasat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Alam)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tutup Rumah Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Ketua Pekat IB Jambi Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pembunuhan Terhadap Nasifa Warga Terusan

Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Di Merangin di Tangkap Polisi

Hukrim

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Narkotika Berinisial WI 

Hukrim

Soal Dugaan Kenaikan Anggaran Program Literasi, Kadis PdK Batanghari Bungkam

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)

Hukrim

Kapolres Tebo Pimpin Langsung Upacara PTDH Bagi Anggota Yang Terbukti Disersi
error: Content is protected !!