JURNALISHUKUM.COM, SUMSEL – Terduga jaringan pengedar narkotika jenis shabu, Yayan (43) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Pada keberadaan terduga di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.020 gram.
Sepertinya ada satu buah plastik Teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold. Satu buah kantong asoy warna hitam dan Satu unit Hp VIVO Warna Hitam.
Terduga tersangka jaringan pengedar ini ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.30 wib di belakang rumah makan Surya Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH.MH di dampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, mengatakan, penangkapan terjadi dimana sebelumnya petugas mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut terdapat seseorang laki-laki yang dicurigai sedang bertransaksi Narkotika.
Lalu pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.
Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.
Pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Tempat tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, setelah itu di temukan barang bukti.
Pada saat di buka dan disaksikan oleh pelaku di dalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1.020 Gram yang diselipkan pelaku di belakang bajunya.
Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Dikatakan kasat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Alam)