https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:55 WIB

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Lonceng keadilan, Penghapusan pasal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 21 Maret 2024 lalu.

MK mengabulkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

Menurut Aktivis Anti Korupsi Teuku Wahyu mengungkapkan dengan dihapusnya pasal pencemaran nama baik, masyarakat dan media jangan lagi takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Karena ketika masyarakat dibungkam oleh pasal pencemaran nama baik ketika memberitakan suatu temuan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemegang kuasa disitulah demokrasi kita akan hancur.

Hal ini juga yang dilakukan oleh salah satu oknum Peratin di Lampung Barat yang mengancam masyarakat dan media ketika memberitakan temuan korupsi. Sehingga masyarakat diancam akan dilaporkan ke APH atas pasal pencemaran nama baik.

“Ya jadi pada tanggal 25 Januari 2025 ada laporan dari masyarakat dan jurnalis masuk ke lembaga kami bahwa ada salah satu oknum Peratin di Kabupaten Lampung Barat”.

Tidak terima akan pemberitaan korupsi tentang dirinya maka oknum Peratin tersebut dengan di bekingi oleh oknum LSM.

“Mengancam akan melaporkan awak media ke APH atas pencemaran nama baik,” terang Wahyu.

Sungguh miris ketika masyarakat menyuarakan kebenaran malah diancam.

“Tentu saya selaku aktivis anti korupsi tidak akan tinggal diam apabila ada oknum Peratin yang melakukan hal seperti itu,” tegasnya.

“Harusnya sebagai pejabat publik bisa menerima kritik dan saran dan menghargai sosial kontrol dari masyarakat, jangan merasa seperti kebal hukum”.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI

Dia berharap masyarakat jangan takut lagi untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran.

“Mari kita sama – sama kawal dan awasi pembangunan di Kabupaten Lampung Barat untuk menuju Lampung Barat Bahagia dan Sejahtera,” tandasnya, mengutif dari kpksigap.com, beberapa hari lalu.

Penggiat Anti Korupsi Ari Nurprianto, SH, MH., turut berkomentar apresiasi untuk MK dalam langkah tersebut.

Mengingat kita akan menegakan bersama demokrasi tanpa korupsi.

“Lebih baik lantang bicara benar dari pada bungkam dengan kebenaran”. Butuh akses yang terlindungi,” kata Ari. Dalam menyampaikan kebenaran, jangan di halangi apa lagi harus di dzolimi,” ucapnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI 

Hukrim

Tim Pidsus Kejati Sita Uang Sebesar Rp1,7 Miliar dari MTN PT SNP

Hukrim

Lagi, Seorang Oknum Pejabat di Batanghari Kembali di Somasi Hukum, Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Hukrim

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Hukrim

Lima Orang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. PLTU di Nagan Raya Di Tangkap Polisi

Hukrim

Kasus TPPO di Tanjabar Masih dalam Penyidikan, Kedua Korban Dibawa ke Alyatama Jambi

Hukrim

Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD
error: Content is protected !!