JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT – Oknum Pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanjung Jabung Barat Jambi inisial DN, diperiksa Inspektorat atas dugaan kasus perselingkuhan, Selasa (11/4/23).
Hal ini disampikan oleh Sekda Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi dimana untuk pemeriksaan diketuai oleh Inspektur, yang akan dilakukan dari 10-18 April 2023.
“Ketua Tim Inspektur. Ada timnya yang bersangkutan dipanggil. Tanggal 10 sampai 18 April 2023 tim melakukan pemeriksaan terhadap Kadisbunak atas dugaan perselingkuhan,” katanya.
Dalam rentang waktu pemeriksaan oleh Tim ini, kemudian akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan ditindaklanjuti terkait sanksi apa yang akan diterima.
“Pemeriksaan ini dilakukan karena ada yang perlu di crosscheck kebenarannya seperti apa. Dengan harapan tidak menzalimi orang,” kata Sekda.
Sanksi apa yang diberikan itu nanti berdasarkan Rekomendasi oleh Tim yang melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sekda Agus Sanusi juga menambahkan, jika dirasa rentang waktu pemeriksaan kurang, biasanya akan naik Surat Perintah Tugas (SPT) lagi untuk melakukan proses pemeriksaan. (Mubarak)