https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 9 September 2024 - 10:45 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Masih Bergulir Di Polda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kasus dugaan mafia tanah di Polda Jambi masih bergulir dengan Terlapor Ahli Waris Almarhum Ramli B. Berdasarkan keterangan Abdurrahman Sayuti, S.H.,M.H.,C.L.A. Penasihat Hukum Pelapor IK saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Perkara tersebut masih terus bergulir di Polda, dalam waktu dekat akan dipanggil pihak Terlapor oleh penyidik dan pihak nya sudah konfirmasi dengan penyidik.

Penasihat Hukum, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A mengatakan, dugaan kasus mafia tanah menggunakan warkah yang seharusnya sudah menjadi arsip BPN. Warkah Palsu atau Alas Hak Palsu yang digunakan oleh Ahli Waris Rambli B nomor Lr.18/v/30/05/1970 nomor 170 (Lr. 170) telah digunakan sebagai warkah atau alas hak dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 520 tahun 1974 atas nama Ramli B.

“Namun oleh Ahli Waris Ramli B, Lr. 170 tersebut digunakan sebagai bukti surat (P-1) dalam mengajukan gugatan terhadap pelapor pada tahun 2002.” terangnya.

Kemudian terlapor diduga telah membuat dan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Palsu Tertanggal 29 Desember 2020.

“Penggunaan Sporadik palsu tersebut diketahui dari berkas yang diajukan oleh Almarhum Darmawi selaku Kuasa Ahli waris Ramli B dalam mengajukan permohonan pembuatan SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Jambi tahun 2021, namun kemudian ahli waris Ramli B (Terlapor) membuat pernyataan tanggal 21 April 2023 membantah telah membuat sporadik tersebut dan mengakui/menyatakan tanah yang terletak di jalan lingkar barat RT 20 Kelurahan Kenali Asam bawah kecamatan kota baru kota jambi bukan milik ahli waris/almarhum Ramli B yang selama ini disengketakan dengan pelapor,” jelasnya.

“Atas dasar itulah kemudian menguatkan dugaan pelapor untuk membuat laporan dugaan mafia tanah terhadap terlapor. Secepat apapun kebohongan itu berlari suatu saat kebenaran pasti menyusulnya, Sepandai pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga!” tegasnya.

BACA JUGA  MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

Sementara itu, Penasihat Hukum Muhammad Naquib, S.H. mengatakan, ada nama lain yang juga terlibat dalam dugaan mafia tanah dalam memuluskan aksinya.

“Yakni Orang dengan inisial Z, sebagai orang suruhan untuk memuluskan perbuatan mafia tanah tersebut,” ungkapnya.

Naquib berharap pihak Polda Jambi menanggapi dan memproses dengan serius kasus dugaan mafia tanah ini karna pemberantasan mafia tanah merupakan program pemerintah pusat dan Satgas Mafia Tanah.

“Ini harus dibongkar, tak hanya kasus yang kita tangani ini, termasuk kasus mafia tanah lainnya, karena Jambi peringkat 3 tertinggi dalam kasus mafia tanah di Indonesia.” tutupnya. (red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Anggota TNI Diduga Acungkan Pistol di Kemang, Kini Ditahan

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tahun 2024 Lalu

Hukrim

Nah..!!! Ada Penemuan Mayat Seorang Laki-Laki Di Kecamatan Pemayung Batanghari

Hukrim

Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Hukrim

Nah…!!!Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi Pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

Nah..!!! Kejati Jambi Sorot Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reboisasi DLH Batanghari
error: Content is protected !!