https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Hukrim / Uncategorized

Senin, 21 November 2022 - 20:49 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

JURNALISHUKUM.COM, Batanghari– Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah nasib yang sekarang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (41) yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Berawal dari permesalahan Hutang piutang, seorang IRT berinisial (L), dikriminalisasikan oleh Tiga orang warga Muara Bulian yakni bernama Erna Purba, Erna Juwita dan Salmia, yang melakukan kerja sama dalam menjalankan Bisnis Kreditur (peminjam uang) kepada warga muara Bulian Khususnya, umumnya kepada pedagang pasar Keramat Tinggi.

Disampaikan (L), ia mengungkapkan jika dirinya sebagai Kreditur kepada Debitur (Konsumen) di tipu oleh Debitur yang memakai puluhan juta uangnya dengan cara dibawa kabur.

“Saya saat ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Bagaimana tidak?, uang saya dilarikan Debitur saya sendiri. Semula usaha yang saya jalani berlangsung aman-aman saja. Saya meminjamkan uang saya kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan modal untuk usaha berjualan di pasar. Namun sayang sewaktu COVID 19, uang itu di bawa kabur oleh pelangan saya,” ungkap (L) dengan kesedihan dikantor Lembaga Bantuan Hukum Arah Keadilan Batang Hari. Senin, (21/11/2022).

Namun naasnya nasib yang dialami sih (L), bukannya di bantukan oleh Tiga orang rekan Bisnisnya terhadap musibah yang dialaminya, tetapi malah sebaliknya, Tiga orang rekan Bisnisnya mencoba melaporkan si (L) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya tidak bisa habis fikir, saat ini saya malah yang di laporkan oleh rekan Bisnis saya ke Polisi, dan saya sampai di tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan,” paparnya.

“Dan saat ini saya datang ke Kantor LBH dengan maksud untuk dapat membantu saya dalam Masalah yang saya alami saat ini. Saya ingin hak saya di perjuangkan sebagai manusia,” tutupnya dengan penuh rasa sedih dan bingung.

BACA JUGA  Ribuan Masyarakat Sampaikan Dukungan Atas Kepemimpinan Pj Bupati Elfin Elyas Ke DPRD Dan Kantor Bupati Tapteng

Wartawan: Prisal Herpani S.H

Penanggung Jawab: Heriyanto S.H., C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ketua DPRD Batanghari Bersama Pj Sekda Ikuti Zoom Meeting dengan Mendagri

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Batang Hari

Mewakili Ketua DPRD, Sekwan M. Ali, SE, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht Di Kejari Batang Hari

Uncategorized

Iuran Jaminan Kesehatan Jasa Pelayanan RSUD Hamba Muarabulian Jadi Temuan BPK-RI, Ternyata Pemkab Batanghari Belum Bayar,?

Hukrim

SPASI Dukung OA KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang SaksiĀ Terkait Perkara PT PLN (persero)

Batang Hari

Pemkab Batanghari Peringati Haornas Ke-40 Tahun

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM
error: Content is protected !!