https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Hukrim / Uncategorized

Senin, 21 November 2022 - 20:49 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

JURNALISHUKUM.COM, Batanghari– Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah nasib yang sekarang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (41) yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Berawal dari permesalahan Hutang piutang, seorang IRT berinisial (L), dikriminalisasikan oleh Tiga orang warga Muara Bulian yakni bernama Erna Purba, Erna Juwita dan Salmia, yang melakukan kerja sama dalam menjalankan Bisnis Kreditur (peminjam uang) kepada warga muara Bulian Khususnya, umumnya kepada pedagang pasar Keramat Tinggi.

Disampaikan (L), ia mengungkapkan jika dirinya sebagai Kreditur kepada Debitur (Konsumen) di tipu oleh Debitur yang memakai puluhan juta uangnya dengan cara dibawa kabur.

“Saya saat ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Bagaimana tidak?, uang saya dilarikan Debitur saya sendiri. Semula usaha yang saya jalani berlangsung aman-aman saja. Saya meminjamkan uang saya kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan modal untuk usaha berjualan di pasar. Namun sayang sewaktu COVID 19, uang itu di bawa kabur oleh pelangan saya,” ungkap (L) dengan kesedihan dikantor Lembaga Bantuan Hukum Arah Keadilan Batang Hari. Senin, (21/11/2022).

Namun naasnya nasib yang dialami sih (L), bukannya di bantukan oleh Tiga orang rekan Bisnisnya terhadap musibah yang dialaminya, tetapi malah sebaliknya, Tiga orang rekan Bisnisnya mencoba melaporkan si (L) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya tidak bisa habis fikir, saat ini saya malah yang di laporkan oleh rekan Bisnis saya ke Polisi, dan saya sampai di tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan,” paparnya.

“Dan saat ini saya datang ke Kantor LBH dengan maksud untuk dapat membantu saya dalam Masalah yang saya alami saat ini. Saya ingin hak saya di perjuangkan sebagai manusia,” tutupnya dengan penuh rasa sedih dan bingung.

BACA JUGA  Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Wartawan: Prisal Herpani S.H

Penanggung Jawab: Heriyanto S.H., C.L.A

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batanghari Minta Peranan Seluruh Kades, Termasuk BPD Soal Stuting

Hukrim

Nah..!! Banyak Komentar Negatif Terhadap Kinerja Dirut RSUD Hamba Muara Bulian

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Batang Hari

Ketua DPRD Batanghari Bertindak Selaku Pembaca Teks Proklamasi

Hukrim

Nah…!!! PETI Di Desa Padang Kelapo Batang Hari Kembali Beroperasi, Diduga Ada Setoran Keamanan

Hukrim

Polres teluk Bintuni berhasil menjemput DPO kasus pembunuhan di Mayerga

Batang Hari

Ketua DPRD Dorong Pemerintah Memberikan Tekanan Atau Teguran Perusahaan yang Tidak Menjalankan TJSL/CSR

Uncategorized

Bangunan Pamsimas di Desa Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Tidak Berfungsi
error: Content is protected !!