JURNALISHUKUM.COM, Batanghari– Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah nasib yang sekarang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (41) yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Berawal dari permesalahan Hutang piutang, seorang IRT berinisial (L), dikriminalisasikan oleh Tiga orang warga Muara Bulian yakni bernama Erna Purba, Erna Juwita dan Salmia, yang melakukan kerja sama dalam menjalankan Bisnis Kreditur (peminjam uang) kepada warga muara Bulian Khususnya, umumnya kepada pedagang pasar Keramat Tinggi.
Disampaikan (L), ia mengungkapkan jika dirinya sebagai Kreditur kepada Debitur (Konsumen) di tipu oleh Debitur yang memakai puluhan juta uangnya dengan cara dibawa kabur.
“Saya saat ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Bagaimana tidak?, uang saya dilarikan Debitur saya sendiri. Semula usaha yang saya jalani berlangsung aman-aman saja. Saya meminjamkan uang saya kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan modal untuk usaha berjualan di pasar. Namun sayang sewaktu COVID 19, uang itu di bawa kabur oleh pelangan saya,” ungkap (L) dengan kesedihan dikantor Lembaga Bantuan Hukum Arah Keadilan Batang Hari. Senin, (21/11/2022).
Namun naasnya nasib yang dialami sih (L), bukannya di bantukan oleh Tiga orang rekan Bisnisnya terhadap musibah yang dialaminya, tetapi malah sebaliknya, Tiga orang rekan Bisnisnya mencoba melaporkan si (L) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya tidak bisa habis fikir, saat ini saya malah yang di laporkan oleh rekan Bisnis saya ke Polisi, dan saya sampai di tetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan,” paparnya.
“Dan saat ini saya datang ke Kantor LBH dengan maksud untuk dapat membantu saya dalam Masalah yang saya alami saat ini. Saya ingin hak saya di perjuangkan sebagai manusia,” tutupnya dengan penuh rasa sedih dan bingung.
Wartawan: Prisal Herpani S.H
Penanggung Jawab: Heriyanto S.H., C.L.A