https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 16 April 2025 - 10:44 WIB

Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI di Tahan Kejati Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengungkap kasus dugaan korupsi pada bank BNI yang terjadi pada 2018-2019. Dalam kasus ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Mereka adalah WH selaku mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL). Satu lagi adalah VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

Penahanan WH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Sementara penahanan VG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15April 2025.

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jambi. “‘Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerengan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Selasa (15/4/2025) malam.

Noly mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh, maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli,” sebutnya.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tandasnya. (Tiko)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Dua Orang Pengendara Motor N-Max di Merangin Meninggal di Tempat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara, Pasca Banyak Nya Kecelakaan

Hukrim

Nah..!!! Ini Kronologi Lengkap Pencurian Pajero di Jambi,? 

Hukrim

Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Hukrim

Diduga gelapkan uang miliaran, Polres Aceh Singkil buru Direktur CV MLJ

Hukrim

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

Hukrim

Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari Pada Pengadaan PPPK Harus Di Bongkar

Hukrim

Kajari Batanghari Harapkan Kasi Pidsus Yang Baru Bisa Menyesuaikan Diri

Hukrim

Nah..!!! Kepergok Mencuri Sawit di Mersam Batanghari, Pelaku Bacok Pemilik Kebun
error: Content is protected !!