https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:47 WIB

Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Tim Garuda dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan mengapung di saluran irigasi di Gampong / Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya tidak lebih dari 2X24 Jam.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim garuda Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang anak bawah umur, warga kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Diduga tersangka pembuangan jasad bayinya sendiri.

“Tim garuda Satreskrim polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani yang ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha pada konferensi Pers dengan awak media di Mapolres setempat, Senin 19 Februari 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 18 Februari kemarin, dirumah pelaku, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan semua bukti, serta uji DNA ke Puslabfor Polri,” jelasnya.

Dijelaskan, kronologi kejadian saat pelaku akan melahirkan pada tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku merasa kesakitan di bagian perut diduga akan melahirkan, ia langsung pergi ke kamar mandi belakang rumahnya untuk proses kelahiran seorang diri,” jelas Iptu Vitra Ramadani.

Kasat Reskrim menyebut, penyebab pelaku tega membuang jasad bayi yang merupakan anak kandung yang dilahirkan sendiri tersebut, karena tidak sanggup menahan malu.

“Karena tak sanggup menahan malu, ia nekat memasukkan bayi yang baru dilahirkan itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke saluran irigasi persawahan warga,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos hitam lengan pendek, satu celana warna merah maron, satu bra wanita, sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit handphone, dan hasil uji DNA.

BACA JUGA  Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak,” demikian tutupnya.

Pantauan media, usai konferensi pers turut dihadiri bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya. (Zahari).

Share :

Baca Juga

Gedung Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari.

Batang Hari

Sekdes Padang Kelapo Batanghari Sidang Perdana Soal Dugaan Dana Desa

Hukrim

Warga Bertanya, Siapa Pelindung Illegal Drilling di Batanghari,? Baca Selengkapnya

Hukrim

Tabrakan dengan Truk di Muntialo, Satu Unit Mobil Isuzu Panther Rusak Parah

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Hukrim

Selain Ratu Narkoba, Diding Juga Ikut di Tangkap Oleh Polisi di Jakarta

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Hukrim

Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit
error: Content is protected !!