https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 19 Agustus 2024 - 23:21 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Maisir ke JPU

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara maisir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Senin (19/08/2024).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso.

“Tersangka perkara maisir yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti,” kata Vitra Ramadhani.

Tersangka yang diserahkan itu diantaranya AN (28) Pelajar/Mahasiswa, Desa Simpang Peut.MN(54) Wiraswasta, Desa Jokja.TY (24) Pelajar / Mahasiswa, Desa Kabu. SI (47) Wiraswasta, Desa Lueng Teungku Ben. SS (48) Wiraswasta, Desa Kuala Trang Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya. AZ (46) Karyawan Swasta, Desa Sumber Daya dan RP (30) Wiraswasta, Desa Purwodadi Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.

Sementara itu,barang bukti yang turut diserahkan yaitu uang tunai jutaan rupiah,HP , dompet , Sepeda motor dan barang bukti lainya.

Semua tersangka telah melangar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Zahari)

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Nah..!! Heboh, Kantor Dinas PPP Batanghari Di Geledah Jaksa

Hukrim

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

Hukrim

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Hukrim

Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan
error: Content is protected !!