JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kali ini kembali terjadi, seorang oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Batanghari berinisial AN kembali di somasi hukum terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang salah seorang pengusaha di Kota Jambi. Hal ini terjadi pada sekitar Bulan Juni Tahun 2023 lalu.
Seorang korban penipuan yang merupakan pengusaha perumahan di Kota Jambi, MS mengatakan, oknum pejabat ini sudah memperdayai nya dengan memakai uang nya sebesar Rp500 juta.
“Uang yang saya berikan kepada oknum pejabat ini cash dengan bukti Kwitansi dan beberapa orang saksi pada Tanggal 09 Juni 2023 lalu,” katanya.
Dia juga mengatakan, uang yang dipinjam oleh oknum pejabat ini dalam keterangannya akan di pakai atau di gunakan untuk usaha pertambangan batubara di salah satu perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Sudah lebih satu tahun dan Faktanya, usaha pertambangan tersebut tidak ada,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum dari MS, yakni AR mengatakan, kliennya sudah terpedaya oleh oknum pejabat ini dan merasa tertipu karena jabatannya lumayan di Pemkab Batanghari.
Sementara itu, oknum pejabat ini tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang kliennya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dikirimkan somasi tertanggal 4 September lalu, maka pejabat ini akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum pada Rabu pekan ini.
Perlu diketahui, bahwa oknum pejabat ini juga sudah pernah di Somasi Hukum oleh Kantor Hukum di Kota Jambi dengan prihal yang sama dan kerugian dari korbannya mencapai puluhan juta.
Dimana, oknum pejabat ini awal mulanya menyampaikan hendak memakai uang korban, karena ada keperluan mendesak dan orban ini percaya karena Pejabat ini adalah orang penting, maka korban tersebut mau membantu. (*)