JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Salah satu bentuk pelayanan publik di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pelayanan terhadap penegakan hukum. Dalam pelayanan penegakan hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satunya dilakukan oleh Penyidik.
Salah satu pelayanan publik dalam penegakan hukum yang disorot hari ini adalah kinerja dari Penyidik Polres Batanghari. Seperti yang disampaikan oleh Pelapor Ketua Koperasi Berkah Bersatu melalui Penasihat Hukum, Abdurrahman Sayuti S.H.,M.H.,C.L.A.
“Laporan kami sudah 4 (empat) bulan belum ada perkembangan lanjutan, kami baru diperiksa 1 (satu) kali, katika penyidiknya ditanya terkait perkembangan perkara, selalu bilang masih di lapangan, sepertinya kegiatan di lapangan jadi alasan bagi penyidik,” katanya.
Rendahnya kinerja penyidik Polres Batanghari harus jadi evaluasi bagi Bapak Kapolres Batanghari selaku atasan penyidik. Karena penyidik sebagai pelayan publik juga sudah seharusnya profesional.
Ada Anggaran Negara dalam setiap perkara yang ditangani oleh penyidik, artinya negara memfasilitasi penyidik dalam setiap pekerjaan mereka.
Sementara itu, Abdurrahman Sayuti akan melaporkan ketidakprofesional penyidik polres Batanghari kepada pihak Mabeskrim Polri, baik itu ke Propam Mabes dan juga Birowasidik.
“Ya, dalam waktu dekat ini, saya akan ke jakarta dan akan melaporkan ketidakprofesional penyidik ini,” tandasnya. (*)