https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Infrastruktur / Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi mengeluarkan putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya atas objek sengketa putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026, Rabu (13/05/2026).

Gugatan di PTUN diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Dr. Vernandus Hamonangan, SH.MH., Atika Rumiris Sitorus, SH., M.H., Okto Suparman Simangunsong, SH., Martogi Simbolon, SH., dengan nomor: 3/G/KI/2026/PTUN.JBI terhadap putusan informasi dengan termohon Suaralugas.com.

Dalam perkara tersebut, amar putusan PTUN Jambi menolak keberatan pemohon keberatan untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026 dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.200,00.

Untuk diketahui isi putusan komisi informasi ialah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II serta ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana disebut dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengandaian dokumen dibebankan kepada pemohon. (Ist)

BACA JUGA  Tim Opsnal Polsek Kinali Dan Polres Pasaman Barat Membekuk 4 Pria Sedang Asyik Pesta Sabu

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E.,M.H. Resmi Melepaskan Calon Jemaah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025

Infrastruktur

Anggaran APD Pekerja Di Puskesmas Tenam Batanghari Itu Ada, Kenapa Rekanan CV. Putra Jaya Perkasa Tak Bertanggungjawab

Hukrim

Oknum Anggota TNI Diduga Acungkan Pistol di Kemang, Kini Ditahan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Nasional

Lagi Asyik Pesta Narkoba, Joko CS Diamankan BNN Batanghari
error: Content is protected !!