https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Infrastruktur / Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi mengeluarkan putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya atas objek sengketa putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026, Rabu (13/05/2026).

Gugatan di PTUN diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Dr. Vernandus Hamonangan, SH.MH., Atika Rumiris Sitorus, SH., M.H., Okto Suparman Simangunsong, SH., Martogi Simbolon, SH., dengan nomor: 3/G/KI/2026/PTUN.JBI terhadap putusan informasi dengan termohon Suaralugas.com.

Dalam perkara tersebut, amar putusan PTUN Jambi menolak keberatan pemohon keberatan untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026 dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.200,00.

Untuk diketahui isi putusan komisi informasi ialah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II serta ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana disebut dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengandaian dokumen dibebankan kepada pemohon. (Ist)

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hari Ini Terlapor Pencemaran Nama Baik Warga Mersam Di Panggil Polisi

Cerita Rakyat

Diduga PT GBU 2 di Desa Simpang Kubu Kandang Bangun Jalan Tutup Sungai, Ini Pelanggaran Berat,?

Hukrim

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

Hukrim

Diduga Disenggol Truk, Motor Membawa BBM Di Muara Tembesi Batanghari Terbakar

Nasional

Tahun Ini, Di Belinyu Tidak Ada Pawai dan Karnaval Pada HUT RI

Hukrim

Baru Saja Raih Gelar Doktor, Hakim Djuyamto Langsung Praktik Korupsi

Hukrim

Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional
error: Content is protected !!