https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Infrastruktur

Minggu, 17 November 2024 - 21:39 WIB

Diduga Ada Anggaran Siluman Pekerjaan Pembangunan Fisik Di Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  –Pantauan Tim liputan Dugaan pembangunan fisik di tempat penampungan terakhir sampah di TPA sampah tempat penampungan akhir DLH di babak dua tadu raya kecamatan tadu raya kabupaten Nagan Raya tanggal 15 November 2024.

Pembangunan dana anggaran pemerintah tidak transparan dan tidak jelas berapa anggaran dana tidak ada plan pekerja di duga pihak Rekanan kebal Hukum sesuai dengan informasi publik.

Sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta Ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu , badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Menurut pantauan Tim liputan media di lokasi pekerjaan pembangunan TPA sampah terlihat jelas yang lagi dikerjakan pembangunan nya beberapa Item pekerjaan tetapi tidak terlihat planplet (Papan Proyek) pekerjaan nya tentu ada apa sebenernya.

Bahkan, diduga pelaksana kebal hukum tidak menghiraukan Peraturan perundang-undangan dan lemah nya pihak pengawasan proyek pembangunan yang mengunakan anggaran pemerintah hanya untuk meraut keuntungan sehingga tidak menghiraukan aturan.

Dimohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan di lokasi pembangunan fisik. Diduga ada kongkalikong pihak rekanan dengan oknum oknum dinas terkait.

Setelah dihubungkan pihak rekanan melalui telepon seluler WA, nomor kontraktor dari pekerja ditempat di telpon tidak ada tanggapan di WhatsApp tidak dibalas oleh pihak rekanan memilih diam membisu
Sebelum berita ditayangkan. (Zahari)

BACA JUGA  Diduga, Lebih Kurang Sebesar Rp18,5 Miliar Dana Anggaran Item Pekerjaan Bangunan Islamic Center Fiktif

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

Ekonomi

Nah…!!! Bangunan Toilet Beserta Sanitasi SDN 035/I Tebing Tinggi Pemayung Tak Sesuai Spek

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Infrastruktur

RSUD Hamba Muara Bulian Bohongi Publik Soal Fungsi Gedung KRIS

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Infrastruktur

Anggaran Terus Berjalan Tapi Videotron DPRD Provinsi Jambi Tak Berfungsi

Infrastruktur

Warga Mersam Minta PT Andina Teknik Konstruksi Bertanggungjawab Terhadap Bangunan Perakuat Tebing APBD Provinsi Jambi

Hukrim

GBRK Dan Rakyat Kampus Lakukan Aksi dan Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjabtim
error: Content is protected !!