https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Infrastruktur

Minggu, 17 November 2024 - 21:39 WIB

Diduga Ada Anggaran Siluman Pekerjaan Pembangunan Fisik Di Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  –Pantauan Tim liputan Dugaan pembangunan fisik di tempat penampungan terakhir sampah di TPA sampah tempat penampungan akhir DLH di babak dua tadu raya kecamatan tadu raya kabupaten Nagan Raya tanggal 15 November 2024.

Pembangunan dana anggaran pemerintah tidak transparan dan tidak jelas berapa anggaran dana tidak ada plan pekerja di duga pihak Rekanan kebal Hukum sesuai dengan informasi publik.

Sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta Ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu , badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

Menurut pantauan Tim liputan media di lokasi pekerjaan pembangunan TPA sampah terlihat jelas yang lagi dikerjakan pembangunan nya beberapa Item pekerjaan tetapi tidak terlihat planplet (Papan Proyek) pekerjaan nya tentu ada apa sebenernya.

Bahkan, diduga pelaksana kebal hukum tidak menghiraukan Peraturan perundang-undangan dan lemah nya pihak pengawasan proyek pembangunan yang mengunakan anggaran pemerintah hanya untuk meraut keuntungan sehingga tidak menghiraukan aturan.

Dimohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan di lokasi pembangunan fisik. Diduga ada kongkalikong pihak rekanan dengan oknum oknum dinas terkait.

Setelah dihubungkan pihak rekanan melalui telepon seluler WA, nomor kontraktor dari pekerja ditempat di telpon tidak ada tanggapan di WhatsApp tidak dibalas oleh pihak rekanan memilih diam membisu
Sebelum berita ditayangkan. (Zahari)

BACA JUGA  Nah..!!! Dinilai Abaikan Abrasi dan Sampah Pesisir, Aktivis Soroti Konsistensi Gubernur Jambi Al Haris

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Infrastruktur

Diduga, Lebih Kurang Sebesar Rp18,5 Miliar Dana Anggaran Item Pekerjaan Bangunan Islamic Center Fiktif

Infrastruktur

Anggota DPRD Batanghari Kecam Pembangunan Jalan Lingkungan Anggaran Provinsi Jambi

Ekonomi

Nah..!!! Dinilai Abaikan Abrasi dan Sampah Pesisir, Aktivis Soroti Konsistensi Gubernur Jambi Al Haris

Hukrim

GBRK Dan Rakyat Kampus Lakukan Aksi dan Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjabtim

Infrastruktur

Musrenbang Kecamatan Kronjo 2026: Prioritaskan Infrastruktur dan Angkat Seni Budaya Debus

Infrastruktur

Windra : Mudah-Mudahan Sesuai Target Sampai Akhir Desember, Pekerjaan Selesai

Infrastruktur

Automated Containers Make Organic Urban Farming Feasible
error: Content is protected !!