JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA –Pantauan Tim liputan Dugaan pembangunan fisik di tempat penampungan terakhir sampah di TPA sampah tempat penampungan akhir DLH di babak dua tadu raya kecamatan tadu raya kabupaten Nagan Raya tanggal 15 November 2024.
Pembangunan dana anggaran pemerintah tidak transparan dan tidak jelas berapa anggaran dana tidak ada plan pekerja di duga pihak Rekanan kebal Hukum sesuai dengan informasi publik.
Sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta Ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu , badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Menurut pantauan Tim liputan media di lokasi pekerjaan pembangunan TPA sampah terlihat jelas yang lagi dikerjakan pembangunan nya beberapa Item pekerjaan tetapi tidak terlihat planplet (Papan Proyek) pekerjaan nya tentu ada apa sebenernya.
Bahkan, diduga pelaksana kebal hukum tidak menghiraukan Peraturan perundang-undangan dan lemah nya pihak pengawasan proyek pembangunan yang mengunakan anggaran pemerintah hanya untuk meraut keuntungan sehingga tidak menghiraukan aturan.
Dimohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan di lokasi pembangunan fisik. Diduga ada kongkalikong pihak rekanan dengan oknum oknum dinas terkait.
Setelah dihubungkan pihak rekanan melalui telepon seluler WA, nomor kontraktor dari pekerja ditempat di telpon tidak ada tanggapan di WhatsApp tidak dibalas oleh pihak rekanan memilih diam membisu
Sebelum berita ditayangkan. (Zahari)