JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Pada Rabu (28/6), Aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi kembali dihentikan sementara. Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
” Ya, penghentian sementara aktivitas angkutan batubara dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 2023,” katanya.
Kembali dia mengatakan, bahwa penghentian sementara aktivitas angkutan batubara ini diberlakukan selama dua hari pada tanggal 28 – 29 Juni 2023.
Kombes Pol Dhafi juga menjelaskan selama pemberlakukan aturan dihentikan sementara aktivitas angkutan batubara, maka mobil truk tidak ada yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi.
” Dan aktivitas angkutan batubara akan dibuka kembali pada Jumat, 30 Juni 2023 mendatang,” tandasnya.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A