https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:12 WIB

Yohanes Akwan Bantah Klaim BP Berau Soal Keterlambatan Rehabilitasi Rumah di Teluk Bintuni

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian rehabilitasi rumah di Distrik Tomu dan Weriagar bukanlah kesalahan Pemda Teluk Bintuni atau kontraktor pelaksana.

Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena BP Berau tidak memenuhi komitmen pembayaran per termin sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat pada tahun 2016.

Akwan menyampaikan bahwa BP Berau tidak hanya lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran termin, tetapi juga memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Mereka mengatakan bahwa pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, padahal faktanya, pembangunan sudah berjalan. Beberapa rumah telah selesai direhabilitasi, dan ada beberapa lainnya yang terhenti karena BP tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal termin yang disepakati,” tegas Akwan.

Lebih lanjut, Akwan menjelaskan bahwa BP Berau harus memahami bahwa ada mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Mekanisme ini tidak dapat dinilai sepihak oleh BP sebelum adanya pemeriksaan internal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apa yang telah disepakati dalam PKS bersama Pemda dan BP kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja tahunan pemerintah, dan anggarannya diambil dari sumber pendapatan yang sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambahnya.

Dalam hal dugaan penipuan dan pemalsuan, Akwan menerangkan bahwa laporan yang telah dimasukkan ke Polda Papua Barat telah ditindaklanjuti.

“Polda Papua Barat akan segera memanggil para pihak yang terkait untuk diminta keterangannya,” jelas Akwan.

Akwan juga menekankan bahwa BP Berau perlu menyadari bahwa pemerintah bukanlah LSM yang dapat diatur sesuka hati. “BP harus tahu bahwa pemerintah memiliki aturan dan mekanisme yang harus dihormati,” pungkasnya.
(Amiruddin)

BACA JUGA  Yohanis Manibuy Dan Joko Lingara Iribaram Goyang Bersama Simpatisan Pemenangan YO-JOIN

Share :

Baca Juga

Politik

Alfons Manibui Apresiasi Dukungan 28.000 Suara di Teluk Bintuni, Ajak Masyarakat Dukung Pasangan YO JOIN

Politik

Nuraeni Nyatakan Dukungan untuk Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB dalam Muktamar di Bali

Politik

Ketua Forum Keucik (Kades) Nagan Raya Ucapkan Selamat Muzakir Manaf-Fadhlulah Gubernur/Wakil Gubernur Aceh

Politik

DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Anggota Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Politik

Ingin Lepas dari Penderitaan, 90 Persen Masyarakat Distrik Fafurwar Akan Pilih YOJOIN

Politik

Erwin Beddu Nawawi: Tuduhan Keserakahan dalam Politik Bisa Jadi Bumerang

Politik

Tim Kemenangan Mace-Mace YO-JOIN Terjun Sampai Akar Rumput Masyarakat Sisar Matiti

Politik

Keputusan Ketum Golkar Terkait Unsur Pimpinan DPRK Teluk Bintuni, Menciderai Semangat Otsus di Tanah Papua
error: Content is protected !!