https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Politik

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:12 WIB

Yohanes Akwan Bantah Klaim BP Berau Soal Keterlambatan Rehabilitasi Rumah di Teluk Bintuni

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT – Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni, menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian rehabilitasi rumah di Distrik Tomu dan Weriagar bukanlah kesalahan Pemda Teluk Bintuni atau kontraktor pelaksana.

Menurutnya, keterlambatan tersebut terjadi karena BP Berau tidak memenuhi komitmen pembayaran per termin sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat pada tahun 2016.

Akwan menyampaikan bahwa BP Berau tidak hanya lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran termin, tetapi juga memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Mereka mengatakan bahwa pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, padahal faktanya, pembangunan sudah berjalan. Beberapa rumah telah selesai direhabilitasi, dan ada beberapa lainnya yang terhenti karena BP tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal termin yang disepakati,” tegas Akwan.

Lebih lanjut, Akwan menjelaskan bahwa BP Berau harus memahami bahwa ada mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Mekanisme ini tidak dapat dinilai sepihak oleh BP sebelum adanya pemeriksaan internal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Apa yang telah disepakati dalam PKS bersama Pemda dan BP kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja tahunan pemerintah, dan anggarannya diambil dari sumber pendapatan yang sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambahnya.

Dalam hal dugaan penipuan dan pemalsuan, Akwan menerangkan bahwa laporan yang telah dimasukkan ke Polda Papua Barat telah ditindaklanjuti.

“Polda Papua Barat akan segera memanggil para pihak yang terkait untuk diminta keterangannya,” jelas Akwan.

Akwan juga menekankan bahwa BP Berau perlu menyadari bahwa pemerintah bukanlah LSM yang dapat diatur sesuka hati. “BP harus tahu bahwa pemerintah memiliki aturan dan mekanisme yang harus dihormati,” pungkasnya.
(Amiruddin)

BACA JUGA  Putusan MK 60 Beri Peluang Hairan-Amin Bisa Maju Pilkada 2024, Begini Kata Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Politik

Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem Sosialisasi 4 Pilar di Desa Mekar Jaya Bajubang

Cerita Rakyat

Begini Pesan Kapolda Jambi Saat Lepaskan Ribuan Personel Untuk Pengamanan TPS

Politik

Nuraeni Nyatakan Dukungan untuk Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB dalam Muktamar di Bali

Politik

Masyarakat Distrik Kaitaro Kabupaten Teluk Bintuni Akan Menangkan Pasangan Yo Join

Politik

Pemilik 40 Ribu Suara Rakyat ” Alfons Manibui” Siap Antar YO JOIN Mendaftar di KPU Teluk Bintuni

Politik

DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Anggota Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Politik

Nah..!!! Anies Berkunjung ke Pasar Angso Duo Jambi

Politik

LPPN RI Aceh Singkil Terima Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu Dari Bawaslu RI
error: Content is protected !!