https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial I.W.S., S.H., setelah dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam putusannya, MKH menyatakan terlapor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik selama periode 2023 hingga 2024.

Pelanggaran tersebut antara lain mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

Majelis menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme yang wajib dijunjung oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.

Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI sebagaimana dituangkan dalam nota dinas tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hamdi, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi enam anggota majelis yang berasal dari unsur Hakim Agung Mahkamah Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.

Sementara itu, terlapor memperoleh pendampingan dari tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan kode etik hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang berpotensi mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, maupun kewibawaan lembaga peradilan.

BACA JUGA  Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri

Melalui penegakan kode etik yang konsisten, MA dan KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Reporter: Heriyanto/Sumber: Humas MA

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM

Nasional

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011

Hukrim

Luar Biasa..!!! Ketua PWRI Kecam Kadis PUTR Batang Hari Gugat Putusan Komisi Informasi

Infrastruktur

Nah..!!! Dikabarkan, Perusahaan Haji Isam Yang Kerjakan Terowongan Di Bawah Jalan Lintas Nasional Desa Tenam

Nasional

Proyek Betonisasi dan Jembatan di Kresek Diduga Ilegal, Pelaksananya Tantang Wartawan

Nasional

Yukk.!!! Mari Kita Intip Kekayaan Dan Perjalanan Karir Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Kasus Korupsi

Nasional

Warga Desa Cibetok Bergotong Royong Atasi Genangan Air, Kades H. Aenillah Syarif Bantu Material
error: Content is protected !!