https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial I.W.S., S.H., setelah dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam putusannya, MKH menyatakan terlapor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik selama periode 2023 hingga 2024.

Pelanggaran tersebut antara lain mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

Majelis menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme yang wajib dijunjung oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.

Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI sebagaimana dituangkan dalam nota dinas tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hamdi, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi enam anggota majelis yang berasal dari unsur Hakim Agung Mahkamah Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.

Sementara itu, terlapor memperoleh pendampingan dari tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan kode etik hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang berpotensi mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, maupun kewibawaan lembaga peradilan.

BACA JUGA  Nah...!!! Dua Orang Oknum Doter Gigi di Jambi Di Laporkan Ke Mapolda Jambi

Melalui penegakan kode etik yang konsisten, MA dan KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Reporter: Heriyanto/Sumber: Humas MA

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Nah..!!!Kepala BPKP Blak-blakan Biang Kerok Penerimaan Pajak Daerah Loyo

Nasional

Kebakaran di Nibung Putih, 2 Rumah dan 8 Bedeng Hangus, 1 Orang Meninggal Dunia

Hukrim

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

Nasional

Polres Minsel Musnahkan 1600 Knalpot Brong

Hukrim

Nah..!!! Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Curas dan Kejahatan Asusila

Nasional

SPN Polda Papua Barat Gelar Upacara Pembukaan Dikbangspess Bintara Dasar 5 Fungsi Teknis Kepolisian Gelombang III T.A. 2025

Hukrim

Hari ini, Oknum Pejabat Disbunnak Tanjab Barat Diperiksa Inspektorat

Hukrim

Nah..!!! Sulfianto Alias Menjadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok Orang di Kalitubi
error: Content is protected !!