https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 2 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu orang pria pelatih bola EK (51) di Kabupaten setempat.

EK (51) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya.

“Pelaku sudah diamankan di polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Minggu (01/12/2024).

Iptu Vitra menambahkan, pelaku ditangkap pada Jum’at (29/11).Kasus terungkap setelah keluarga korban mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Sementara itu kata Iptu Vitra, perlakukan bejad yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.

“Kejadiannya dirumah dan di lapangan,”terangnya.

“Disana pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,tidak cukup disana, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar ,”tambahnya.

Saat ini, polisi sudah mengamankan
pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.

“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainya,” pungkas Iptu Vitra. (Zahari)

BACA JUGA  Nah..!!! Seorang Polisi Gadungan di Bantul di Tangkap Polisi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

Hukrim

Kejati Sumut Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit Muara

Hukrim

Kapolsek Menes Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Kegiatan Bancakan

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap
error: Content is protected !!