https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 2 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu orang pria pelatih bola EK (51) di Kabupaten setempat.

EK (51) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya.

“Pelaku sudah diamankan di polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Minggu (01/12/2024).

Iptu Vitra menambahkan, pelaku ditangkap pada Jum’at (29/11).Kasus terungkap setelah keluarga korban mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Sementara itu kata Iptu Vitra, perlakukan bejad yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.

“Kejadiannya dirumah dan di lapangan,”terangnya.

“Disana pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,tidak cukup disana, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar ,”tambahnya.

Saat ini, polisi sudah mengamankan
pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.

“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainya,” pungkas Iptu Vitra. (Zahari)

BACA JUGA  Polda Jambi Serahkan Pelaku Rudapaksa Ke Kejaksaan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pasca Kasus Kematian Sifa,? Begini Kata Kasatreskrim Polres Batanghari Pada Media

Hukrim

Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Bank BNI di Tahan Kejati Jambi

Hukrim

Tim Polres Tebo Amankan Dugaan Pelaku Pembunuhan

Ekonomi

Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Maisir ke JPU

Hukrim

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

Hukrim

Nah…!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

Hukrim

Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati
error: Content is protected !!