JURNALISHUKUM.COM, DELISERDANG – Seorang pria yang belum diketahui identitas nya tewas meregang nyawa dihakimi massa usai ketahuan hendak mencuri sepeda motor, di Dusun Asah Desa sudirejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/07) pekan ini.
Kejadian bermula Saat Korban Ngajar Ginting (74) warga Dusun II Desa Namo Mbelin Kecamatan Namo Rambe sedang berada di TKP untuk minum kopi, selanjutnya datang seorang laki laki dengan berjalan kaki langsung menuju kendaraan milik Korban yang terparkir tidak jauh dari tempat duduk korban yang mana kunci tergantung di Ranmor tersebut.
Melihat sepeda motornya hendak dibawa kabur, korban seketika berteriak, maling sambil mengejar dan berusaha merebut kembali kendaraan miliknya dan antara korban dan pelaku sempat terjadi pergumulan.
Selanjutnya pelaku melarikan diri menuju arah GBKP Dusun II Desa Namo Mbelin yang kemudian masyarakat sekitar melakukan Pengejaran dan tepat di jalan menuju Balai Desa Namo Mbelin pelaku berhasil diamankan masyarakat yang seketika merasa emosi dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku hingga meninggal dunia di TKP.
Sekira pukul 19.30 Wib, Personil Polsek Namo Rambe yang dipimpin oleh Kapolsek Namo Rambe Iptu Ringgas Lubis, SH tiba di TKP untuk cek dan amankan TKP.
Di TKP Personil Polsek Namo Rambe mendapatkan seorang Laki laki yang belum diketahui Identitasnya dan diduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor telah Meninggal Dunia akibat Amukan Massa.
Dari tubuh pelaku ditemukan barang bukti berupa Tas Ransel Warna Hitam berisi Kunci kunci kendaraan yang berisi 1 Buah Kunci T, Sepasang Sandal Milik Pelaku, Kabel Listrik dan Uang Tunai Sebesar Rp 1.685.000,-
Dari pemeriksaan sementara di TKP kondisi pelaku mengalami luka pada bagian wajah dan selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, Kapolsek Namo Rambe Iptu Ringgas Lubis, SH bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Ade H membawa Jenazah Pelaku ke RS Bhayangkara Medan dengan Menggunakan Ambulance Milik Puskesmas Namo Rambe.
“Jenazah terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Visum et revertum,” ungkap Kapolsek.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A