https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:53 WIB

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

JURNALISHUKUM.COM, BANGKABARAT – As (47), pria asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (07/08) petang, di pelabuhan tanjung kalian, Muntok.

Dia ditangkap lantaran mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang salah satu kapal penyebrangan Palembang Muntok.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, saat dikonfirmasi Kamis (08/08) malam membenarkan adanya pengungkapan itu.

” Iya, benar. Pelaku merupakan kurir atau perantara dalam membawa, menguasai narkotika jenis sabu. Bb nya 1 kilogram,” kata Ritman.

Ritman mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dugaan penyeludupan barang terlarang itu. Kata Ritman, saat digeledah petugas, terduga pelaku As menyembunyikan barang terlarang itu di dalam kotak teh.

” Awalnya kita dapat info tentang adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dari Palembang. Pelaku merupakan penumpang kapal penyebrangan. Lalu kita lakukan penyelidikan, dan pas pelaku turun kita lakukan penangkapan. Lalu melakukan penggeledahan, disitu ditemukan kotak teh ada tulisan di dalamnya kita dapatkan narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara puluhan tahun bisa menantinya. (Redi Sofian)

BACA JUGA  Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Hukrim

Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

Hukrim

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi

Hukrim

Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat

Hukrim

Belum 8 Bulan Selesai Dikerjakan Infrastruktur Jalan Alue Bata Amplas Di Kabupaten Nagan Raya.

Hukrim

Begini Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
error: Content is protected !!