https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:53 WIB

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

JURNALISHUKUM.COM, BANGKABARAT – As (47), pria asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (07/08) petang, di pelabuhan tanjung kalian, Muntok.

Dia ditangkap lantaran mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang salah satu kapal penyebrangan Palembang Muntok.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, saat dikonfirmasi Kamis (08/08) malam membenarkan adanya pengungkapan itu.

” Iya, benar. Pelaku merupakan kurir atau perantara dalam membawa, menguasai narkotika jenis sabu. Bb nya 1 kilogram,” kata Ritman.

Ritman mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dugaan penyeludupan barang terlarang itu. Kata Ritman, saat digeledah petugas, terduga pelaku As menyembunyikan barang terlarang itu di dalam kotak teh.

” Awalnya kita dapat info tentang adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dari Palembang. Pelaku merupakan penumpang kapal penyebrangan. Lalu kita lakukan penyelidikan, dan pas pelaku turun kita lakukan penangkapan. Lalu melakukan penggeledahan, disitu ditemukan kotak teh ada tulisan di dalamnya kita dapatkan narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara puluhan tahun bisa menantinya. (Redi Sofian)

BACA JUGA  Selain Ratu Narkoba, Diding Juga Ikut di Tangkap Oleh Polisi di Jakarta

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

Hukrim

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Nah…!!!KPK Mulai Curigai Ferdy Sambo, Harta Kekayaannya Dianggap Tidak Wajar

Hukrim

Polres teluk Bintuni berhasil menjemput DPO kasus pembunuhan di Mayerga

Hukrim

Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita Polisi 

Hukrim

Nah..!!! Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi Aniaya Seorang Perempuan, Diduga Dihajar Pakai Sendal
error: Content is protected !!