https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:53 WIB

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

JURNALISHUKUM.COM, BANGKABARAT – As (47), pria asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (07/08) petang, di pelabuhan tanjung kalian, Muntok.

Dia ditangkap lantaran mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang salah satu kapal penyebrangan Palembang Muntok.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, saat dikonfirmasi Kamis (08/08) malam membenarkan adanya pengungkapan itu.

” Iya, benar. Pelaku merupakan kurir atau perantara dalam membawa, menguasai narkotika jenis sabu. Bb nya 1 kilogram,” kata Ritman.

Ritman mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dugaan penyeludupan barang terlarang itu. Kata Ritman, saat digeledah petugas, terduga pelaku As menyembunyikan barang terlarang itu di dalam kotak teh.

” Awalnya kita dapat info tentang adanya penyeludupan narkotika jenis sabu dari Palembang. Pelaku merupakan penumpang kapal penyebrangan. Lalu kita lakukan penyelidikan, dan pas pelaku turun kita lakukan penangkapan. Lalu melakukan penggeledahan, disitu ditemukan kotak teh ada tulisan di dalamnya kita dapatkan narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara puluhan tahun bisa menantinya. (Redi Sofian)

BACA JUGA  Parah..!!! Selain Dugaan Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di PPPK, Pj Sekda Batang Hari Juga Kirim Surat ke KPU

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ada Dugaan Tindak Pidana Pada Kelulusan Anak Kandung Pj Sekda Batang Hari di PPPK,? Ini Kata Aktivis Hukum Jambi

Hukrim

Nah..!!! Seorang Polisi Gadungan di Bantul di Tangkap Polisi

Hukrim

Proyek Air Bersih di Kampung Kusambi Tanpa Papan Nama, Warga Pertanyakan Transparansi

Hukrim

Nah…!!! Sopir Truk Diduga Bawa Kabur Mobil Cold Diesel di Nagan Raya, Pemilik Kehilangan

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan

Hukrim

Nasabah Waspada Kolektor Finance Memaksa Penarikan Menyalahi Prosedur

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Hukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari
error: Content is protected !!