https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:43 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 353,99 Gram

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT  – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99 gram pada Kamis (15/5/2025), sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, untuk memastikan ganja tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kasus yang melibatkan tersangka dewasa dan anak di bawah umur.

“Ini hasil kerja keras tim kami dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial MK (27) dan TJ (17), seorang anak di bawah umur. Dari tangan MK, petugas menyita delapan bungkus plastik bening besar berisi ganja seberat 161,77 gram. Sementara TJ kedapatan membawa sepuluh bungkus ganja dengan total berat 192,22 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H., dan Otniel Lukas Mofu, S.H., guna menjamin transparansi proses hukum.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami sangat prihatin karena pelaku yang terlibat bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak di bawah umur. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah menyasar kelompok rentan. Oleh karena itu, perlu peran serta semua pihak, termasuk orang tua dan institusi pendidikan, untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Benny.

BACA JUGA  Kapolres Teluk Bintuni melepas 70 peserta Paskibraka tahun 2024 Kabupaten Teluk Bintuni

kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Adi Prabowo S. H.,S.I.K.,M.Kom menambahkan bahwa Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di Papua Barat. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Viral…!!! ASN Batang Hari Tanyakan Gaji Ke 13 Yang Tidak Kunjung Cair

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Nasional

Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara, TRK: Kolaborasi antar Daerah untuk Majukan Kawasan Regional

Nasional

Kapolda Jambi Intruksi Pada Kapolres Soal Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Ekonomi

Nah..!!! Investor Eropa Serbu Tanjabtim, Industri Kelapa Diproyeksikan Tembus Pasar Dunia

Nasional

Bupati Nagan Raya Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Abu Razak

Nasional

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Aksi Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-79

Nasional

Update BNPB: Korban Tewas Gempa Cianjur 103 Orang
error: Content is protected !!