https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Pendamping PKH Tidak Berwenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus pada Fungsi Pendampingan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa tugas Sumber Daya Manusia (SDM) PKH sepenuhnya berfokus pada pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

menekankan bahwa pendamping tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan ataupun pengusulan penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk Program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan sosial. Penentuan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas sosial, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Agusdiar dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bansos berasal dari hasil musyawarah desa, kemudian diverifikasi dan diusulkan melalui sistem DTKS untuk kemudian ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pendamping PKH bertugas sebagai pelaksana di lapangan, bukan sebagai pengambil keputusan.

Agusdiar merinci sejumlah tugas utama SDM PKH, di antaranya:

1. Mendampingi KPM agar memahami hak dan kewajibannya dalam program.

2. Membantu keluarga meningkatkan kesejahteraan melalui edukasi dan rujukan ke layanan sosial.

3. Memantau kemajuan keluarga, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun kondisi sosial ekonomi.

4. Memberikan motivasi dan penguatan, agar KPM mampu mandiri secara bertahap.

5. Menghubungkan KPM dengan layanan penting, seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.

6. Menjalankan proses bisnis PKH, seperti pelaporan, pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), dan koordinasi lintas sektor.

“Semua tugas ini diarahkan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Agusdiar, yang juga pernah dinobatkan sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2019.

Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah desa, dinas sosial, hingga masyarakat luas, untuk memahami peran masing-masing dalam tata kelola bantuan sosial. Koordinasi yang baik, menurutnya, akan memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA  Diduga, Adm Cacat Hukum, Anak PJ Sekda Batang Hari Lulus PPPK di RSUD Hamba Muara Bulian

“Jika ada keluhan terkait penyaluran bansos, kami mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut secara transparan,” tutupnya. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Nasional

Nah…!!! DPC PBB Aceh Singkil Usung Masyarakat Kemukiman Gosong Telaga di Pileg DPRK 2024

Nasional

Menteri Desa Dapat Kritik Keras Setelah Sebut LSM dan Wartawan Bodrex Ganggu Kepala Desa

Nasional

Jelang Sarasehan Nasional 25 Tahun IJTI, Pengurus Pusat Sampaikan Gagasan Jurnalisme Positif Pada Menkopolhukam

Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Minsel Gelar Coffee Morning dan Press Conference Dengan Wartawan

Nasional

Pasien Donor Darah di RSUD Hamba Muara Bulian Batanghari Bukan Malpraktek,? Ini Kata Dokter Ahli Saraf

Nasional

Nah..!!!Jalan di Tanjabtim Rusak Parah, Yudi Hariyanto Desak Tindak Tegas Pemerintah

Batang Hari

Kolam Limbah PKS PT MMS Diduga Tak Penuhi Standar, Sejak Tahun 2019 Limbah Cemari Sungai Dan Lingkungan

Nasional

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
error: Content is protected !!