https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:11 WIB

Diduga, Adm Cacat Hukum, Anak PJ Sekda Batang Hari Lulus PPPK di RSUD Hamba Muara Bulian

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batang Hari Provinsi Jambi syarat akan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Administrasi (Adm) yang cacat hukum. Dimana, salah seorang anak kandung Pj Sekretaris Daerah (Sekda), P Rambe yang bekerja belum genap 2 Tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian lulus pada periode kedua pada pengadaan PPPK.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima oleh Jurnalishukum.com, bahwa anak kandung Sekda ini adalah seorang Dokter Umum dirumah sakit. Mulainya anak Sekda ini bertugas di rumah sakit di bagian cuci darah atau HD dan selama 2 Bulan dibagian tersebut ada keributan diinternal tersebut, karena anak Sekda ini belum memenuhi syarat untuk cuci darah.

“Informasi itu juga di dapat dari orang yang bekerja di rumah sakit dan waktu itu sempat anak Sekda ini diduga berhenti bekerja dirumah sakit. Dengan kejadian adanya dugaan keributan itu dan selama dua bulan anak Sekda ini bekerja, gaji dan remonnya juga diduga dibayar oleh pihak rumah sakit,” kata Sumber yang enggan namanya disebut.

Kemudian, dengan adanya pembukaan pengadaan PPPK di periode kedua, anak Sekda ini kembali bekerja kembali dirumah sakit dan mengikuti tes dalam pengadaan ini. Bahkan, dalam pengadaan itu, nama anak Sekda ini hilang timbul dari beberapa pengumuman di Tahun Anggaran 2024.

Salah seorang pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, yang juga enggan namanya disebut mengatakan, bahwa untuk syarat dalam pengadaan PPPK ini yakni riwayat absensi, pernah diberhentikan, slip gaji selama 2 Tahun terakhir dan rekening koran bank.

BACA JUGA  Dugaan MBG Lagi..!!! Tiga Orang Guru SMP Negeri 7 Kota Jambi Alami Keracunan Usai Cicip Menu MBG 

“Ya, kalau administrasinya cacat hukum, berarti ini ada permainan,” katanya singkat.

Terkait beredarnya isu kelulusan PPPK ini, banyak dari kalangan tertentu mengkritik berbagai persoalan, dugaan adanya permainan terhadap pengadaan PPPK di lingkup Pemkab Batang Hari.

“Dalam pengadaan PPPK ini, Sekda sebagai Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN di lingkup Batang Hari formasi tahun 2024,” jelasnya.

Salah seorang aktivis di Batang Hari, Ahmat mengatakan, dalam pengumuman kelulusan PPPK ini ada sebagian dari Calon Legislatif (Caleg) pada Pileg Tahun 2024 lalu, lulus menjadi PPPK. Dan pada pengumuman kelulusan ini diduga banyak Administrasi yang cacat hukum.

“Terlalu berani pihak terkait ini di dalam pengadaan PPPK Tahun 2024 itu, persoalan ini harus segera diusut. Sebab banyak dugaan pemalsuan terhadap Administrasi pada awal penerimaan,” paparnya.

Sama seperti apa yang disampaikan salah seorang ASN di Pemkab, bahwa ada salah seorang PPPK yang lulus periode kedua itu berinisial In. In ini sebelumnya pernah melamar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK), tapi di proses orang, terkahir melamar lagi dikantor perikanan dan orang ini adalah orang Kampung dan titipan pimpinan.

“Saya rasa In ini lulus di PPPK ini,” ungkapnya.

Dimana berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 pada pengumuman pengadaan PPPK di lingkup Pemkab Tahun Anggaran 2024 nomor 800. 1. 2. 2/1958/ BKPSDMD, tentang :

– Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Unit Kerja Penempatan.
– Kriteria Pelamar
– Persyaratan Pelamar Umum.
– Persyaratan Pelamar Khusus.
– Ketentuan Pendaftaran.
– Pelaksanaan Seleksi.
– Sistem Kelulusan.
– Ketentuan Lain-Lain.

Sementara itu, salah seorang guru di Batang Hari juga menyampaikan, bahwa di SMPN6 Batang Hari, ada seorang honor yang belum genap kerjanya 2 Tahun sudah bisa mengikuti PPPK dan lulus.

BACA JUGA  Galian C Stockpile Batubara Diduga Milik PT. DPP Terus Beroperasi, Tebing Sungai Batanghari Di Desa Tenam Terancam Abrasi

“Namanya berinisal MRE dan beluk sampai dua tahun, lulus semua di dalam pengadaan itu,” paparnya.

Hingga berita ini disiarkan, Sekda Batang Hari dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Hamba Muara Bulian, Ibnu Rahmat Muda belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait kelulusan anak Sekda Batang Hari. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Dukcapil Menyerahkan Buku Pokok Pemakaman (Bukpok) Kepada Pemerintah Distrik & Kampung

Peristiwa

Kapolres Simalungun Pimpin Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Kota Wisata Parapat

Cerita Rakyat

Pengurus Pamsimas Dusun Tanjung Pasir Rambutan Masam Bantah Abaikan Rusaknya Mesin Pompa Air

Peristiwa

BreakingNews…!!! Diduga, Seorang Anak Tenggelam di Marosebo Ilir Batanghari

Hukrim

Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

Peristiwa

Warga Tanjab Barat Tewas Di Telan Ular Piton

Hukrim

Seorang Kurir Narkoba di Bungo di Amankan Tim BNNP Jambi

Nasional

Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tebo Resmi Dilantik
error: Content is protected !!