JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Galian C di Lokasi Stockpile di Desa Tenam Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga tidak memiliki izin milik PT. Deli Pertama Pelabuhan (DPP) kembali disoal. Dimana, persoalan ini belum terjawab, karena sebelumnya Stockpile Batubara tersebut di miliki oleh PT. Bara Ria Sukses (BRS) dan di Akuisisi ke PT. DPP.
Damanhuri, yang mengakui sebagai Humas PT. DPP membenarkan, bahwa pemilik perusahaan Stockpile Batubara di Desa Tenam di miliki oleh seorang pengusaha dari Jakarta.
“Sepengetahuan saya, sebelumnya Stockpile Batubara ini dimiliki BRS, kemudian diambil alih oleh DPP, direktur utama perusahaan ini bernama Hadiono dari Jakarta,” kata Damanhuri, yang juga mengakui mantan Kepala Desa Tenam.
Dia juga mengatakan, terkait dengan galian C yang dilakukan oleh pihak perusahaan di sungai Batanghari untuk membuat kedalaman sungai, karena kapal atau ponton akan mendarat di Stockpile Batubara itu.
“Benar, untuk melakukan pendalaman dasar sungai dilokasi Stockpile itu dan mengenai izin, saya rasa sudah lengkap, termasuk amdalnya,” ujarnya.
Beda halnya apa yang disampaikan oleh masyarakat setempat, bahwa galian C yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin. Begitu juga dengan lokasi stockpile, tidak sembarangan orang memasukinya.
“Sepertinya untuk saat ini aktivitas perusahaan tersebut agak tertutup dan jika mau memasuki lokasi ini tidak bisa menggunakan roda 4, akan tetapi kita harus memakai roda 2,” kata warga.
Dia juga mengatakan, jika ada orang yang ingin memancing ikan di sungai Batanghari, dengan menggunakan jalan perusahaan. Dan jika dilihat oleh petugas perusahaan, maka akan diusir dan tidak boleh memasuki kawasan stockpile batubara ini.
“Orang sembarangan di larang memasuki stockpile batubara ini, termasuk orang Tempatan bang. Padahal, perusahaan ini belum melakukan aktivitas penumpukan batubara di lokasi Stockpile, hanya saja aktivitas galian C terus berjalan,” jelasnya.
Pantauan Jurnalishukum.com dilapangan, melihat satu unit kapal penyedot pasir dengan terpasang sebuah selang karet yang besar, lurus dan panjang sekitar lebih kurang 100 meter membentang menuju kolam yang diduga tempat pembuangan pasir sedotan galian C.
Alhasil, dilokasi pembuangan pasir tersebut terlihat tumpukan pasir dengan jumlah yang banyak. Kemudian lokasi pembuangan pasir ini tidak jauh dari Stockpile Batubara milik PT. DPP di desa Tenam.
Bahkan tidak lama dilokasi tersebut, seorang yang mengakui petugas perusahaan datang dan mengatakan tidak boleh sembarangan masuk ke lokasi ini. Sebab terlebih dahulu minta izin dari pihak perusahaan.
“Kalian siapa dan dari mana, kemudian apa tujuan kalian masuk kesini. Jika ada masalah, silahkan ke kantor saja. Disini dilarang selain pihak perusahaan,” kata petugas tersebut dengan nada tinggi.
Tidak lama setelah itu, ada seorang pekerja yang sedang berjalan menuju portal perusahaan dan seorang pekerja tersebut mengakui dirinya orang Indonesia timur dan dia membenarkan bahwa penggalian pasir di dasar sungai batanghari ini baru berlangsung lebih kurang satu bulan.
“Baru sebulan saya disini bang dan untuk pengerukan pasir di dasar sungai itu baru berjalan lebih kurang selama seminggu,” ujarnya.
Sementara itu, Andi, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tenam mengungkapkan, bahwa untuk izin aktivitas perusahaan tersebut tidak begitu mengetahui, sebab secara langsung persoalan Stockpile Batubara itu sepertinya juga tertutup.
“Coba tanya sama Kepala Desa l, nanti saya salah jawab dan biasanya jika ada masalah, saya pasti mendapat laporan, karena saya kasi pemerintahan disini,” tandasnya.
Disamping itu, dia juga membenarkan bahwa perusahaan Stockpile Batubara yang tidak jauh dari Kantor Desa Tenam ini milik PT DPP dan untuk mengenai izin Galian C, pihak Pemerintahan Desa sama sekali tidak tahu.
“Begitu lah bang, kalau untuk izin Galian C itu, saya tidak tahu dan juga tidak ada laporan dari pihak perusahaan mengenai aktivitas mereka,” katanya lagi.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A